Ketua MUI Pusat Cholil Nafis Soal PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama: Ini Salah

- 21 Juni 2022, 12:50 WIB
Ketua MUI Pusat KH Cholil Nafis mengomentari izin pernikahan beda agama yang dikabulkan PN Surabaya
Ketua MUI Pusat KH Cholil Nafis mengomentari izin pernikahan beda agama yang dikabulkan PN Surabaya /Instagram/@cholilnafis/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis mengomentari permohonan yang dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk pernikahan beda agama.

Menurut Cholil Nafis, pengabulan permohonan pernikahan beda agama yang diterbitkan oleh PN Surabaya merupakan pemahaman yang salah.

Pasalnya, kata Cholil Nafis, pencatatan pernikahan tersebut tidak dihubungkan dengan sahnya pernikahan menurut agama.

Baca Juga: Jenazah Eril Ditemukan, Ketua MUI Pusat KH Cholil Nafis: Mudah-mudahan Lancar Proses Pemulangannya

"Ini salah memahami pencatatan nikah yg tak dihubungkan dg sahnya pernikahan menurut agama," kata Cholil Nafis, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @cholilnafis pada Selasa, 21 Juni 2022.

"Sehingga mencatat perkawinan tanpa melihat syarat rukinnya," tambahnya.

Sebagai informasi, PN Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan pasangan Islam dan Kristen yang sebelumnya sempat ditolak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Baca Juga: Ketua MUI Pusat KH Cholil Nafis Soal Konvoi Motor Kebangkitan Khilafah: Harus Diproses Hukum

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x