Hukum Hubungan Intim Antara Suami Istri Saat Puasa di Bulan Ramadhan Menurut Islam, Begini Kata Buya Yahya

15 April 2022, 06:09 WIB
Buya Yahya jelaskan hukum hubungan intim suami istri saat puasa di bulan Ramadhan menurut ajaran Islam /Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Hubungan intim merupakan salah satu kebutuhan pasangan suami istri dalam sebuah pernikahan.

Pasalnya, hubungan intim antara suami istri bukan hanya sebagai pemuas syahwat, tetapi juga untuk mempererat hubungan pernikahan.

Hendaknya, hubungan intim antara suami istri dilakukan dengan ridha dan niat untuk beribadah, sehingga masing-masing bisa merasakan kepuasan.

Baca Juga: Pahala Puasa Ramadhan Bisa Hilang karena Beberapa Hal Ini, Begini Kata Buya Yahya

Namun, bagaimana hukumnya hubungan intim antara suami istri yang dilakukan saat puasa di bulan Ramadhan? Simak penjelasan berikut ini.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya mengatakan, salah satu yang membatalkan puasa adalah hubungan intim atau bersenggama meski tanpa mengeluarkan air mani atau sperma.

"Jadi yang menjadikan batal adalah bersenggama, yang ketiga membatalkan puasa, bersenggama biarpun tanpa keluar mani," kata Buya Yahya, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Jumat, 15 April 2022.

Baca Juga: Hukum Vaksin Booster Saat Puasa di bulan Ramadhan Berdasarkan Ajaran Islam, Ini Kata Buya Yahya

Selain itu, Buya Yahya menegaskan, keluar air mani tanpa bersenggama juga bisa membatalkan puasa.

Menurut Buya Yahya, kedua perbuatan tersebut membatalkan puasa apabila dilakukan secara sengaja dan sadar.

"Jadi kalau ada orang berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan dan dia sadar, maka puasanya adalah batal dan dia kena hukuman," ujarnya.

Baca Juga: Sahkah Puasa Jika Seharian Tidur Hingga Terlewat Shalat? Ini jawaban Buya Yahya

Buya Yahya menerangkan, hukuman yang harus dijalankan oleh suami istri yang melakukan hubungan intim saat puasa di bulan Ramadhan adalah memerdekakan budak atau membayar puasa selama 2 bulan berturut-turut.

"Kalau nggak mampu 2 bulan berturut-turut, mengasih makan fakir 60 mud," tegasnya.

Pendakwah kelahiran Blitar itu menuturkan, apabila hubungan intim antara suami istri dilakukan secara tidak sadar, maka tidak akan membatalkan puasa di bulan Ramadhan.

Buya Yahya mengatakan, suami istri yang berciuman atau memeluk saat puasa diperbolehkan apabila tidak mengeluarkan air mani.

Baca Juga: Buya Yahya Menjawab, Benarkah Tidurnya Orang Puasa Berpahala?

"Tapi kalau bercinta maknanya adalah mencium, tapi dengan catatan jangan sampai membangkitkan syahwat sampai keluar mani, berarti kalau mencium dan memeluk sampai keluar mani batal karena dia mengeluarkan mani dengan sengaja untuk menghadirkan syahwatnya," ucapnya.

"Mencium istri dan sebagainya, mohon maaf mencium bibir pun bukan suatu yang terlarang. Tapi kalau sudah tertukar ludahnya, batal nanti puasanya," tambahnya.

Buya Yahya mengatakan, bercinta antara suami istri dengan merayu dan menyanjung saat puasa di bulan Ramadhan diperbolehkan dalam agama Islam, asalkan jangan melakuka hubungan intim.***

Editor: H Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler