Madrasah Hilang dari RUU Sisdiknas, NIcho Silalahi: Selamat Nikmati Jika Kalian Terus Diam

27 Maret 2022, 22:58 WIB
Ilustrasi pendidikan dalam RUU Sisdiknas yang menuai pro dan kontra, karena menghilangkan kata 'madarasah', hingga disoroti oleh Nicho Silalahi. /Foto: Pixabay/ Sasint///

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali menuai kontroversi.

Kali ini kembali terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). 

Dalam RUU Sisdiknas 2022 diketahui, penyebutan kata 'madrasah' dihapuskan. Padahal seharusnya, aturan terbaru memperkuat integrasi sekolah biasa dengan madrasah. Apalagi lembaga ini berperan penting dalam pendidikan nasional.

Baca Juga: Pengumuman PPPK Kemendikbud Diundur, Guru Honorer Curahkan Kegalauan: Pertimbangkan Masa Pengabdian Kami

Pegiat media sosial, Nicho Silalahi menanggapi pembahasan tentang kata madrasah yang hilang dari RUU Sisdiknas.

Nicho Silalahi menyamakannya dengan kasus toa masjid. Dia pun dengan satire mengucapkan selamat.

"Setelah toa masjid, kini madrasah yang dipreteli," kata Nicho Silalahi sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @Nicho_Silalahi, Minggu 27 Maret 2022.

Dia mempertanyakan pemerintah yang didominasi oleh mayoritas umat Islam.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Kemendikbud Ristek Diminta Segera Putuskan Pembelajaran Jarak Jauh

"Oalah kok gini amat sih pemerintah yang didominasi mayoritas umat Islam?" tanya Nicho Silalahi.

"Selamat menikmati aja dech jika kalian masih terus diam," ucap Nicho Silalahi.

Diketahui, RUU Sisdiknas yang rencana bisa disahkan pada tahun 2023 ini merupakan revisi dari UU Nomor 20 Tahun 2003. 

UU Sisdiknas tahun 2013 sudah berusia 19 tahun, hingga dinilai perlu perubahan untuk menyesuaikan dengan dampak pandemi Covid-19 sekaligus kemajuan teknologi digital.

Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Minta Kemendikbud Ristek Berbenah, Gara-gara Ini

Selain itu, RUU Sisidiknas yang sedang disiapkan juga merupakan perpaduan dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Meski demikian, ada beberapa bagian dari RUU menuai pro dan kontra, termasuk dengan dihapuskannya kata madrasah. 

Oleh karena itu, banyak tokoh meminta pemerintah untuk tidak tergesa-gesa dalam mengesahkan RUU. 

Baca Juga: Ketua MPR Kritik Kemendikbud, Dari Pendidikan Pancasila Hingga Kamus Sejarah

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, 13 Maret 2022, sejumlah lembaga meminta pembahasan RUU Sisdiknas ditunda. Penundaan penting dilakukan, karena pembuatannya dinilai terlalu terburu-buru dan tidak transparan.

Lembaga yang dimaksud di atas adalah Aliansi Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Masyarakat. Di dalam Aliansi ada Mejelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah, LP Maarif NU PBNU, Majelis Pendidikan Kristen, Perguruan Taman Siswa, dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). ***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler