KPK Panggil Asisten Daerah I Sekretariat Bekasi Sebagai Saksi Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat Rahmat Effendi

16 Maret 2022, 11:27 WIB
Ilustrasi Gedung KPK /PMJ News/Fjr/

SEPUTARTANGSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Asisten Daerah I Sekretariat Daerah Kota Bekasi Yudianto pada Rabu, 16 Maret 2022.

Yudianto akan dijadikan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi atau maling uang rakyat yang melibatkan tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE).

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengungkapkan bahwa Yudianto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi tersebut.

Baca Juga: Profil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang Dikabarkan Kena OTT KPK, Sempat Usul Bekasi Keluar dari Jawa Barat

"Hari ini, Yudianto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," kata Ali Fikri, dilansir SeputarTangsel.Com dari antara pada Rabu, 16 Maret 2022.

Rahmat Effendi merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Pada Kamis, 6 Januari 2022 lalu, KPK telah menetapkan dengan total sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap, dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga: Rumah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terduga Maling Uang Rakyat Terlihat Sepi

Para penerima suap tersebut:

1. Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi
2. Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yaitu M. Bunyamin,
3. Lurah Jati, Sari Mulyadi
4. Camat Jatisampurna, Wahyudin
5. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Para pemberi suap adalah:

1. Direktur PT ME Ali Amril,
2. Pihak swasta Lai Bui Min,
3. Direktur PT KBR Suryadi,
4. Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Baca Juga: KPK Konfirmasi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terjaring OTT Kasus Maling Uang Rakyat

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah, dengan total anggaran Rp286,5 miliar.

Ganti rugi tersebut merupakan pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat, senilai Rp21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar.

Selanjutnya untuk ganti rugi lainnya adalah berupa tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi. Dia memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu serta meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.

Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga telah menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler