SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus penganiayaan yang dialami Jeffry Barata Lubis, Wartawan yang bertugas di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) sempat viral di media sosial (medsos)
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 WIB di Lopo Mandailing Kopi, sebuah kafe yang berlokasi di Desa Pidoli Lomban, Kabupaten Madina pada 4 Maret 2022 dan terekam jelas di kamera pengawas.
Korban yang berprofesi sebagai wartawan itu mengalami luka robek di wajah serta memar di tubuh dan melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polres Madina.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Disran Atmaja mengatakan, empat pelaku penganiayaan terhadap wartawan tersebut telah berhasil diamankan Dit Reskrimum Polda Sumut bersama Satuan Polres Madina.
Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Kebun Rambung Desa Janji Manahan, Kabupaten Padang Lawas Utara sekitar pukul 08.00 WIB pada Selasa, 7 Maret 2022.
Tatan mengatakan, salah satu pelaku bernama Awaluddin (26) melakukan pemukulan lebih dulu terhadap korban.
"Tersangka Awaluddin memukul bagian pipi kanan korban satu kali dan mengajak temannya berkumpul," kata Tatan dikutip SeputarTangsel.Com dari ANTARA pada Selasa, 15 Maret 2022.
Ketiga rekan Awaluddin yakni Selamat (36), Edy Mansyur Rangkuti (41), Rasoki (40) lantas ikut melakukan penganiayaan terhadap Jeffry.
Para pelaku kemudian melakukan penganiayaan dengan peran yang berbeda-beda, mulai dari memukuli bagian kepala, wajah hingga memiting leher korban.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Sumut pada Senin, 14 Maret 2022 tersebut, pihak kepolisian turut mengungkap motif penganiayaan yang dilakukan para pelaku.
Kombes Pol Tatan mengatakan, motifnya berkaitan dengan isi pemberitaan yang dibuat oleh Jeffry.
"Dalam kasus ini kita memeriksa sembilan orang saksi. Aksi pengeroyokan itu karena para tersangka tersinggung setelah mengetahui Ketua PP atas nama Ahmad Arjun Nasution diberitakan oleh korban terkait masalah tambang ilegal," ungkap Tatan.
Akibat perbuatan tersebut para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) subsider 351 ayat (1) KUH Pidana tentang Penganiayaan secara bersama.
"Ancaman hukuman di atas lima tahun," jelas Tatan.***