Bareskrim Polri Tetapkan Napoleon Bonaparte dan Empat Orang Lainnya Tersangka Penganiayaan M Kece

- 29 September 2021, 12:51 WIB
Tersangka kasus penganiayaan Napoleon Bonaparte dan tersangka penistaan agama M Kece
Tersangka kasus penganiayaan Napoleon Bonaparte dan tersangka penistaan agama M Kece /Foto: Dok. PMJ News /

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus penganiayaan terhadap M Kece tersangka kasus penistaan agama, yang terjadi di dalam rutan Bareskrim Polri telah memasuki babak akhir.

Hasil gelar perkara yang dilakukan Kepolisian telah menetapkan lima orang narapidana sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut.

Penetapan kelima tersangka penganiayaan itu telah dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi pada Rabu, 29 September 2021.

"Hasil gelar perkara kemarin ditetapkan lima orang. Tersangka ini satatusnya ada yang sudah inkracht dan ada yang masih tahanan," jelas Andi dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Rabu, 29 September 2021.

Baca Juga: Genshin Impact Ulang Tahun Pertama tapi Kekecewaan Penggemar Jadi Trending di Twitter

Brigjen Pol Andi juga membenarkan bahwa salah seorang dari kelima tersangka itu merupakan Irjen Pol Napoleon Bonaparte, narapidana kasus suap.

Lebih lanjut, Brigjen Pol Andi memerinci keempat tersangka lainnya yakni DH tersangka kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H alias C alias RT napi kasus penipuan dan penggelapan, serta HP napi kasus perlindungan konsumen.

Atas tindak penganiayaan tersebut, kelima tersangka dijerat Pasal 170 jo Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan pidana penjara.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x