Masih Jadi Tahanan Kasus Korupsi, Wawan Kembali Dieksekusi KPK Terkait Suap di Lapas Sukamiskin

8 Maret 2022, 12:46 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) /Dok.PMJ News/Fjr//

SEPUTARTANGSEL.COM - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, tersangka kasus maling uang rakyat (Korupsi) kembali dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kasus serupa.

Padahal suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany itu, tengah menjalani penahanan di Lapas Sukamiskin sejak 17 Maret 2015 atas kasus sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 dan pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan, jaksa telah mengeluarkan putusan terhadap Wawan dalam perkara suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Uang Rp200 Juta Milik Ketua DPRD Kota Bekasi Disita KPK, Diduga Hasil Suap Proyek Grand Kota Bintang

"Jaksa Eksekusi Rusdi telah selesai melaksanakan putusan perkara suap dengan terpidanan Tubagus Chaeri Wardana yang berkekuatan hukum tetap," kata Ali dikutip SeputarTangsel.Com dari ANTARA pada Selasa, 8 Maret 2022.

Sebagaimana telah diputuskan di Pengadilan Tipikor, pada PN Bandung Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 12 Januari 2022.

Atas perkara tersebut, Wawan dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun di Lapas Sukamiskin serta tidak diberikan pengurangan masa penahanan karena saat ini masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra Sebagai Tersangka Dugaan Penerima Suap, Begini Lengkapnya

"Diputuskan berupa kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," jelas Ali Fikri.

KPK pertama kali mengungkap kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lapas Sukamiskin yang dilakukan Wawan serta empat pelaku lainnya tersebut pada 16 Oktober 2019 lalu.

Wawan ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yaitu mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, serta mantantan Bupati Bangkalan Fuad Amin yang juga warga binaan.

Baca Juga: Ini Doa Fahri Hamzah Sebagai Sahabat Azis Syamsuddin, Tersangka Kasus Suap KPK

Dalam perkara itu, Wawan disebut memberikan sebuah mobil Toyota Kijang Innova kepada Deddy agar mendapat kemudahan izin keluar lapas.

Bahkan total izin yang didapatkan Wawan mencapai 36 kali dalam periode 2016 sampai 2018, di mana izin tersebut meliputi izin luar biasa (ILB) dan izin berobat.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler