SEPUTARTANGSEL.COM - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan, baik korupsi maupun tindak pidana pencucian uang.
Wawan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan karena
Jaksa menilai Wawan terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Tangerang Selatan (Tangsel) dan Banten serta pencucian uang hingga senilai sekitar Rp1,9 triliun.
Baca Juga: Berita Baik: Tinggal 130 Pasien Covid-19 Tangsel yang Masih Dirawat
Berita ini merupakan salah satu dari tiga artikel terpopuler di kalangan pembaca Seputartangsel.com pada Jumat 10 Juli 2020 kemarin.
Berikut ulasan selengkapnya.
1. Uangnya yang Disita KPK Lebih Besar dari Kerugian Negara, Tubagus Chaeri Wardana Minta Dibebaskan
Hal itu disampaikan Wawan dalam dalam sidang pembacaan pledoi secara virtual di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 9 Juli 2020.
Baca Juga: Sabtu, Ada Kuota Rapid Test Gratis untuk 1.000 Warga di Polres Tangsel