SEPUTARTANGSEL.COM - Pakar Telematika, Roy Suryo berencana melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut ke polisi.
Roy Suryo mengaku akan melaporkan Menag Yaqut terkait pernyataannya yang diduga membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.
Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia menduga Menag Yaqut melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) atau Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Hal ini diketahui melalui cuitan di akun Twitter milik Roy Suryo, pada Kamis, 24 Februari 2022.
"InsyaaAllah siang nanti Jam 15.00 WIB Kami akan Membuat LP di Polda Metrojaya thdp Sdr YCQ," cuit Roy Suryo yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @KRMTRoySuryo2 pada Kamis, 24 Februari 2022.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini mengaku memiliki bukti-bukti untuk memperkuat laporannya.
Bukti seperti rekaman audio visual dan pemberitaan dari media akan disertakan dalam laporannya tersebut.
"Bukti2 Rekaman Audio-Visual Statemennya & Pemberitaan Media2. AMBYAR !" ujar Roy Suryo.
Sebelumnya, Roy Suryo juga kaget dengan media yang memberitakan Menag Yaqut yang diduga membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.
Bahkan Roy Suryo mengaku sempat mengira media yang memberitakan pernyataan Gus Yaqut itu membuat clickbait di judulnya.
"Tadinya sempat saya kira ini hanya 'clickbait' media (utk mendapat perhatian saja)," ujar Roy Suryo.
Selain itu, juga menyayangkan pernyataan Gus Yaqut yang membandingkan suara Muadzin yang mengumandangkan adzan dibandingkan dengan gonggongan anjing.
"Apakah layak suara Muadzin -yg mengumandangkan Adzan, panggilan Sholat- dibandingkan dgn Gonggongan Anjing ? AMBYAR," tutur Roy Suryo.***