Roy Suryo Akan Laporkan Menag Yaqut Gegara Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing

- 24 Februari 2022, 08:34 WIB
Pakar Telematika, Roy Suryo akan melaporkan Menag Yaqut gegara bandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.
Pakar Telematika, Roy Suryo akan melaporkan Menag Yaqut gegara bandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing. /Instagram/@krmtroysryo2/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pakar Telematika, Roy Suryo akan melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya Kamis, 24 Februari 2022 siang.

Roy Suryo mengatakan pelaporan terhadap Menag Yaqut tersebut dikarenakan sang menteri diduga membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.

Menurut Roy Suryo, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti rekaman audio visual pernyataan Menag Yaqut dan pemberitaan media.

Baca Juga: Menag Yaqut Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing, Shamsi Ali: Semoga Ini Salah Memberi Contoh Saja

Hal itu dikonfirmasi oleh Roy Suryo melalui cuitan di akun Twitter @KRMTRoySuryo2 pada Kamis, 24 Februari 2022 pagi.

"Saya dikonfirmasi banyak pihak, Apakah benar Press Release dari KPI / Kongres Pemuda Indonesia ini. Jawabannya YA," kata Roy Suryo.

"InsyaaAllah siang nanti Jam 15.00 WIB Kami akan Membuat LP di Polda Metrojaya thdp Sdr YCQ dgn Bukti2 Rekaman Audio-Visual Statemennya & Pemberitaan Media2. AMBYAR!" sambungnya.

Dalam undangan liputan yang juga dibagikannya, Roy Suryo diketahui akan melaporkan Menag Yaqut bersama dengan Kongres Pemuda Indonesia (KPI).

Baca Juga: Roy Suryo Unggah Video 'Maafkan Aku Pak Jokowi' Parodi Lagu 'Aku Takut' Repvblik: Semoga Si Penyanyi Tidak...

Menag Yaqut diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Sebelumnya, Menag Yaqut mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan toa di masjid dan musala.

Menag Yaqut membuat pedoman yang mengatur penggunaan toa di masjid dan musala bertujuan agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis.

Selain itu, Menag Yaqut menjelaskan tujuan pedoman tersebut untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat, sebab di daerah di Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.

Baca Juga: Menag Gus Yaqut Bandingkan Suara Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing, Roy Suryo: Apa Layak?

Bahkan, Menag Yaqut juga memberikan contoh dengan adanya banyak gonggongan anjing yang dipelihara tetangga sekitar rumah.

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," kata Menag Yaqut.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x