Menaker Ida Fauziyah Akan Revisi Aturan Soal JHT Jadi Lebih Sederhana: Presiden Perhatikan Nasib Buruh

22 Februari 2022, 14:56 WIB
Menaker Ida Fauziyah akan Revisi aturan soal JHT usai dipanggil Presiden Jokowi /Dok. Humas Kemnaker/

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksana terkait Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi lebih sederhana.

Seperti yang diketahui, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai banyak protes dari banyak pihak terutama dari kalangan buruh.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi menginstruksikan Ida Fauziyah bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto untuk merevisi aturan JHT tersebut.

Baca Juga: Ida Fauziyah Sadar Banyak Dapat Hujatan Terkait JHT, Dokter Eva: Mundurlah, Daripada Didoakan Negatif

"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida Fauziyah yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Selasa, 22 Februari 2022.

Kemudian Ida Fauziyah mengatakan bahwa pemerintah memahami keberatan yang disampaikan oleh para pekerja/buruh.

"Oleh karenanya Bapak Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT," ujarnya.

Selain itu, penyederhanaan aturan ini bertujuan agar keberadaan JHT bisa bermanfaat membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

Baca Juga: Anggota DPR RI Sebut Aturan JHT untuk Pekerja Cacat Logika, Pemerintah Didesak Tinjau Ulang

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," tandasnya.

Di sisi lain, Ida Fauziyah juga mengungkapkan pesan dari Presiden Jokowi yang berharap adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno yang menyampaikan Presiden Jokowi telah memanggil Airlangga Hartarto dan Ida Fauziyah pada Senin, 21 Februari 2022 pagi untuk menyederhanakan kebijakan soal JHT.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Soal Polemik JHT: yang Tidak Setuju Duduk dan Tidak Usah Sok Pintar

"Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian, Ibu Menteri Ketenagakerjaan, dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan," katanya.

Pratikno menjelaskan kebijakan soal JHT yang akan direvisi dalam rangka mempermudah pekerja yang mengalami PHK.

Kemudian, Pratikno menuturkan bahwa perubahan kebijakan JHT itu akan diatur melalui revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022 atau regulasi lainnya.

"Dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK," ungkapnya.

"Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi yang lainnya," tambahnya.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler