PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 28 Februari 2022, Ada Beberapa Kenaikan Status Jadi Level 4

22 Februari 2022, 13:08 WIB
PPKM diperpanjang hingga 28 Februari 2022 di Jawa dan Bali. /SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO

SEPUTARTANGSEL.COM – Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali sampai dengan 28 Februari 2022 melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Perpanjangan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri dalam Negeri Nomer 12 Tahun 2022 yang akan diberlakukannya pada tanggal 22 sampai dengan 28 februari 2022.

"Menteri Dalam Negeri memperpanjang masa PPKM wilayah Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 yang akan berlaku mulai tanggal 22 sampai dengan 28 Februari 2022," menurut Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), Safrizal ZA, dalam keterangannya, Senin, 21 Februari 2022.

Baca Juga: Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto Siap Naik Kelas ke DKI Jakarta atau Jabar, Tapi...

Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 di tengah merebaknya varian omicron di Indonesia, sekaligus sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi Covid-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id. Selasa, 22 Februari 2022.

Di dalam pengaturan ini, berdasarkan hasil evaluasi atas Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, terdapat penambahan jumlah daerah pada Level 4.

Baca Juga: Alasan Penahanan Brigjen Junior Tumilaar Diungkap KSAD Dudung: Itu Bukan Tugasnya

"Terdapat 4 (empat) kota di wilayah Jawa-Bali yang ditetapkan menjadi Level 4, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun," tambah Safrizal.

Safrizal yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas Nasional Covid-19 ini, menjelaskan secara rinci bahwa di dalam Inmendagri 12/2022 terdapat pengaturan dan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah dengan Level 4, yaitu:

1. Kegiatan pada sektor non esensial dapat beroperaasi 25% WFO (Work from Office) bagi pegawai yang sudah divaksin;

2. Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75% staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25% pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehataan yang ketat;

Baca Juga: 11 Aset Milik Tersangka Maling Uang Rakyat di Jawa Tengah Disita Kejaksaan Agung

3. Perhotelan non karantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50%, serta 25% untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat;

4. Restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaaan dapat beroperasi hingga Pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. Khusus bagi supermarket, hypermarket dan pusat perbelanjaan, perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diijinkan masuk;

5. Sedangkan untuk restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari Pukul 18.00 s.d. Pukul 00.00 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25%;

6. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari tetap diijinkan beroperasi namun hanya sampai Pukul 20.00;

Baca Juga: Masyarakat Antre Minyak Goreng, Rizal Ramli Bandingkan dengan Tahun 1965: Semoga Masa Lalu Tidak Berulang

7. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35%, kecuali untuk bioskop maksimal 25% dari kapasitas;

8. Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25% dari kapasitas;

9. Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25%, sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50%;

10. Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

11. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua, dan khusus bagi anak usia 6 s.d. 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler