SEPUTARTANGSEL.COM - Aturan PPKM level 3 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tertuang lewat Instruksi Gubernur DIY Nomor 5/INSTR/2022.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 diterapkan seiring meningkatnya kasus aktif Covid-19 di Jogja beberapa waktu terakhir.
Dalam Instruksi Gubernur tersebut, aturan PPKM level 3 salah satunya mengatur kegiatan pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 60%.
Baca Juga: Claypot ala Singapore, Hidangan Panas yang Disajikan dengan Panci Tanah Liat, Pertama di Jogja
Selama diberlakukan PPKM level3, jam operasional pusat perdagangan dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Para pengunjung wajib melakukan scan aplikasi Peduli Lindungi, wajib memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir.
Dalam pantauan SeputarTangsel.Com, aturan tersebut juga diberlakukan di swalayan pusat kulakan terbesar di Kabupaten Sleman yakni Indogrosir yang berlokasi di Jalan Magelang KM 6, Sinduadi, Mlati, Sleman.
Baca Juga: Balung Dinosaurus Bakar, Kuliner Khas Jogja Legendaris yang Wajib Dicoba!
Strategi pembatasan pengunjung dengan kapasitas 60% di swalayan tersebut, maksimal 200 orang.