11 Aset Milik Tersangka Maling Uang Rakyat di Jawa Tengah Disita Kejaksaan Agung

- 22 Februari 2022, 12:25 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak /Foto: website/PMJ News/

SEPUTARTANGSEL.COM - Sebanyak 11 bidang tanah milik tersangka Suyono di Jawa Tengah disita Kejaksaan Agung (Kejagung)

Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan maling uang rakyat penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2013-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dalam kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,6 triliun.

Baca Juga: Dapat Ancaman Orang yang Ngaku DKM Masjid Kejaksaan Agung, Ustad Yusuf Mansur Unggah Chatnya di Instagram

Penyitaan aset luas 1.496 meter persegi ini dilakukan sebagai langkah untuk mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp 2,6 Triliun.

"Penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita adalah aset milik dan atau yang terkait tersangka S berupa 11 bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 1.496 m2," ujar Leonard, dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News Selasa 22 Februari 2022.

Menurut Leonard, penyitaan 11 bidang tanah itu sudah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 1/PEN.PID.SUS/02/2022/PN SMG tanggal 14 Februari 2022.

Baca Juga: 6 Mantan Petinggi Garuda Indonesia Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat

Dalam ketetapan itu memberikan izin kepada penyidik dari Kejagung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x