Daftar Wilayah yang Terapkan PPKM Level 3 Hingga 28 Februari 2022

- 18 Februari 2022, 16:49 WIB
Daftar Wilayah yang Terapkan PPKM Level 3 Hingga 28 Februari 2022
Daftar Wilayah yang Terapkan PPKM Level 3 Hingga 28 Februari 2022 /maghfur/posjakut/ant

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri RI memutuskan memperpanjang PPKM Level 3 di enam provinsi, hingga 28 Februari 2022. Hal ini berkaitan dengan kasus terkonfirmasi Covid-19 yang angkanya terus meningkat.

Kebijakan mengenai PPKM Level 3 di sejumlah provinsi itu diatur dalam Instruksi Mentri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM. Dalam kebijakan ini terdapat beberapa daerah tambahan yang diwajibkan menerapkan PPKM Level 3 di wilayah Jawa dan Bali.

Kebijakan Inmendagri memberikan penjelasan mengenai penetapan level wilayah. Level wilayah itu berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri kesehatan .

Baca Juga: PPKM Jadi Level 3, Ibadah di Masjid Diatur, PTM Tak 100 Persen, HNW: Pintu Internasional Malah Dibuka

"Penetapan level wilayah ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis dua dan vaksinasi dosis dua lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi," demikian penjelasan Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022.

Berikut ini adalah data daerah di enam provinsi yang menerapkan PPKM Level Level 3 periode 15-28 Februari 2022, berdasarkan Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022:

1. Provinsi DKI Jakarta, meliputi:

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Kota Administrasi Jakarta Barat Kota Administrasi Jakarta Timur Kota Administrasi Jakarta Selatan Kota Administrasi Jakarta Utara Kota Administrasi Jakarta Pusat Banten Kabupaten Lebak Kota Tangerang Kota Cilegon Kabupaten Tangerang Kabupaten Serang Kabupaten Pandeglang Kota Tangerang Selatan Kota Serang.

2. Provinsi Jawa Barat, meliputi:

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x