Anggota DPR RI Sebut Aturan JHT untuk Pekerja Cacat Logika, Pemerintah Didesak Tinjau Ulang

20 Februari 2022, 15:34 WIB
Jaminan Hari Tua Bisa Dicairkan Saat Usia 56, Anggota DPR RI Sebut Aturan JHT untuk Pekerja Cacat Logika, Pemerintah Didesak Tinjau Ulang /instagram.com/@bpjs.ketenagakerjaan

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah didesak meninjau ulang terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022, tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Pemerintah menerapkan aturan manfaat JHT di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diambil saat pekerja memasuki pensiun, atau di usia 56 tahun.

Kebijakan tersebut pun banyak mendapat kritikan termasuk dari Anggota Komisi IX DPR RI, Aliyah Mustika Ilham.

Baca Juga: Erick Thohir Targetkan Kontribusi BUMN Semakin Besar pada Negara

Aliyah menilai, aturan tersebut cacat logika dan tidak berlandaskan keadilan sehingga kini membuat kegaduhan di tengah para pekerja.

"Aturan tersebut cacat logika dan tidak adil sehingga tidak heran jika menimbulkan kegaduhan," ujar Aliyah dikutip Antara dari SeputarTangsel.Com, Minggu 20 Februari 2022.

Menurut Aliyah, aturan yang menyebutkan bahwa manfaat JHT di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diambil saat pekerja memasuki pensiun atau di usia 56 tahun, merupakan kebijakan tidak tepat.

Baca Juga: Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Mulai 1 Maret 2022

Dia mengingatkan bahwa anggaran JHT bukan berasal dari APBN. Melainkan diambil langsung dari uang pekerja.

"Bagaimana bisa pemerintah melalui Kemenaker melarang pekerja atau peserta JHT untuk mengambil uangnya? Anggaran JHT bukan dari APBN, itu diambil langsung dari uang pekerja," ungkapnya.

Lebih lanjut, Aliyah menyatakan, secara logika JHT merupakan milik pekerja sehingga hal itu sangat berguna bagi pekerja yang selama ini menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Soal Polemik JHT: yang Tidak Setuju Duduk dan Tidak Usah Sok Pintar

Untuk itu, Aliyah menjelaskan, jika pekerja berhenti atau diberhentikan kerja mereka berhak atas JHT sebelum usia 56 tahun.

"Jadi seharusnya JHT memang dapat dimanfaatkan oleh pekerja dalam keadaan mendesak. Tidak semua orang kalau kehilangan pekerjaan itu punya tabungan yang cukup apalagi saat pandemi seperti sekarang," tuturnya.

Aliyah menambahkan, Fraksi Partai Demokrat berpandangan bahwa para pekerja adalah pihak paling dirugikan dengan Permenaker yang antara lain mengatur soal pengambilan JHT.***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler