Istana Sebut Keuangan Negara Kuat, Said Didu: Kalau Kuat Logikanya Tak Nambah Utang dan Tahan Uang Pekerja

18 Februari 2022, 20:10 WIB
Said Didu menanggapi pernyataan Moeldoko yang menyebut keuangan negara kuat sehingga masyarakat tak perlu khawatir soal JHT /Twitter.com/@msaid_didu/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko ikut menanggapi polemik peraturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan saat berusia 56 tahun.

Moeldoko meminta masyarakat tidak khawatir dengan kelangsungan program JHT tersebut.

Pasalnya, Moeldoko menjamin kondisi keuangan untuk jaminan JHT masih terbilang cukup kuat.

Baca Juga: Investasi Dana JHT Tahun 2021 Mayoritas Ditanam di Surat Utang Negara, Said Didu: Nah Makin Jelas

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menanggapi pernyataan dari Moeldoko tersebut.

Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Said Didu membantah pernyataan dari Moeldoko yang mengatakan keuangan negara kuat.

Said Didu pun membuat logika jika keuangan kuat, maka negara tidak akan menambah utang dan menahan uang pekerja yang dipinjam melalui SUN (Surat Utang Negara).

Baca Juga: Jokowi Restui Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun, Rocky Gerung: Doyan Ngumpulin Duit, Ganti Presiden

"Kalau keuangan kuat - maka logikanya tdk akan nambah utang dan tdk akan menahan uang pekerja yg dipinjam lewat SUN," cuit Said Didu dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @msaid_didu pada Jumat, 18 Februari 2022.

Cuitan dari Said Didu itu pun mendapat respon dari para netizen.

"Sekuat apa keuangan negara kita? Ya Ndak Tau? Koq Tanya Saya?" komen akun @SEdyCahyono2.

"Kuat endasmu, apane sing kuat, ngutange," ujar akun @sinosukekonoha.

"Kuat sih kuat....tp urat malunya yg kuat," tulis akun @broilerjebrog.

Baca Juga: Jokowi Restui Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun, Dokter Eva Protes: Kok Gak Ada yang Peduli Rakyat Kecil?

Moeldoko pun menjelaskan alasan munculnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang dinilainya untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Selain itu, mantan Panglima TNI tersebut memberikan komitmen bahwa pemerintah akan melindungi pekerja yang mengalami PHK.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler