SEPUTARTANGSEL.COM - Polemik pencairan dana Jaminan Hari Tua atau JHT minimal berusia 56 tahun masih menjadi perbincangan banyak pihak.
Salah satunya disorot oleh Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu yang kembali menyinggung masalah pencairan JHT yang bisa dilakukan jika sudah berusia 56 tahun.
Said Didu menyoroti pengelolaan investasi dana JHT yang mencapai Rp375,5 triliun pada tahun 2021.
Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Tarif Tol Naik, PPN Jadi 11 Persen dan Soal JHT, Alvin Lie: What Next
Dana JHT tersebut diketahui dialokasikan di Surat Utang Negara (SUN) untuk pendanaan APBN.
Hal tersebut diungkapkan sendiri oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo pada Kamis, 17 Februari 2022.
Menurut Anggoro, pengelolaan dana JHT akan dilakukan secara hati-hati dan menempatkan dana pada instrumen investasi dengan risiko yang sudah terukur.
Menanggapi hal tersebut, Said Didu semakin yakin alasan pencairan JHT kini harus berusia 56 tahun.
"Nah makin jelas. Sepertinya inilah penyebab kenapa dana JHT 'dilarang' diambil oleh pemiliknya," cuit Sadi Didu dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @msaid_didu pada Kamis, 17 Februari 2022.
"Ternyata sdh terikat," tutupnya.
Cuitan dari Said Didu tersebut mendapat banyak reaksi dari para netizen.
"Sudah kubilang, peluang utang apapun akan ditempuh," komen akun @JUNAEDI44464957.
"Dana haji kelar... sekarang jht," tulis akun @Arman260471.
"Pastinya, tidak mungkin Permen keluar tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Presiden," ujar akun @SafirCelana.
Sebagai informasi, Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan 15 persen dana JHT disimpan pada deposito yang di mana 97 persennya ada di Bank Himbara dan Bank Daerah.
Kemudian 12,5 persen diinvestasikan dalam bentuk saham yang didominasi oleh salah satu blue chips.
Sisanya sebanyak 7 persen disimpan dalam reksadana dan 0,5 persen lainnya disimpan dalam sektor properti.
Dengan pengelolaan dana JHT di instrumen investasi tersebut, Anggoro yakin dana JHT akan aman.***