Keluar dari Rutan KPK, Romahurmuziy: Ini Berkah Ramadhan

30 April 2020, 06:35 WIB
Terpidana Muhammad Romahurmuziy (tengah) dijemput tim kuasa hukumnya saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4 di gedung KPK , Jakarta, Rabu (29/4/2020). /- Foto: ANTARA /Reno Esnir/wsj.

SEPUTARTANGSEL.COM - Menyusul putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang meringankan hukuman Muhammad Romahurmuziy alias Rommy, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengeluarkan Rommy dari Rutan KPK, Rabu 29 April 2020 malam.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu tampak mengenakan koko putih lengan pendek saat keluar dari rutan sekitar pukul 21.44 WIB.

Baca Juga: Sehari Tambah 11, Positif Covid-19 di Tangsel Tembus 100 Orang

Rommy tampak didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.

"Pertama saya ucapkan puji syukur Alhamdulillah, sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa saya sudah selesai menjalani pertanggal 28 April kemarin selama 1 tahun penuh," ucap Rommy.

Diketahui, KPK menindaklanjuti penetapan dari Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan agar Rommy dikeluarkan dari rutan.

Baca Juga: Ada PSBB di Tangerang Raya, Tawuran di Tangsel Jalan Terus 2 Tewas

"Hanya proses administrasi semestinya tadi pagi saya sudah keluar, tetapi membutuhkan proses-proses administrasi yang harus dijalani sehingga baru keluar malam hari ini," tutur Rommy.

Rommy sendiri mengaku belum puas atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah meringankan hukumannya.

"Saya juga masih menyisakan perkerjaan rumah menjadi imam Shalat Tarawih bersama teman-teman di sini dan Alhamdulillah meskipun kami belum puas dengan putusan Pengadilan Tinggi karena belum sesuai dengan fakta-fakta hukum yang memang mengemuka di persidangan tetapi ini adalah berkah bulan Ramadhan bagi saya, yang patut saya syukuri kembali bersama keluarga," ujarnya.

Baca Juga: Ini Kata Istana Soal Aksi Presiden Jokowi Bagi-bagi Sembako Langsung

Usai dikeluarkan dari rutan, Rommy juga berencana untuk berziarah ke makam orangtuanya.

"Karena situasi masih lockdown Jakarta, jadi mungkin saya belum bisa berziarah ke makam orangtua saya tetapi secepatnya kalau memang sudah memungkinkan situasi dan kondisi saya akan berziarah," kata Rommy.

Pada 22 April 2020 lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Sempat Turun, Kasus Baru Positif Covid-19 Indonesia Melonjak Lagi 415 Orang Sehari

Padahal, pada 20 Januari 2020, majelis pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Rommy selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Rommy dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Atas putusan PT DKI Jakarta itu, KPK mengajukan kasasi ke MA pada 27 April 2020.

 

(*)

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler