4 Fakta Kasus Pembunuhan Pria di TPU Ulujami, Otak Pembunuhan Ternyata Penyuka Sesama Jenis

14 Februari 2022, 15:05 WIB
Tiga pelaku pembunuh pria di TPU Ulujami /Dok. PMJ News/

SEPUTARTANGSEL.COM - Fakta baru kasus pembunuhan pria berinisial F (22) yang tubuhnya ditemukan tidak bernyawa di TPU Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis, 10 Februari 2022 lalu.

Pihak kepolisian yang telah berhasil menangkap tiga orang pelaku pembunuhan, menguak fakta-fakta lain di balik kasus penemuan mayat di tempat pemakaman umum tersebut.

Termasuk otak pelaku dari tindakan sadis tersebut yang ternyata seorang wanita, hingga motif pembunuhan di balik aksi sadis itu.

Baca Juga: Tiga Orang Kulit Putih Divonis Bersalah Atas Pembunuhan Ahmaud Arbery, Warga Kulit Hitam Georgia

1. Tersangka

Dari kasus pembunuhan tersebut, pihak kepolisian berhasil meringkus tiga orang tersangka yang terdiri dari seorang perempuan dan dua laki-laki.

"Tersangka ada tiga, satu merupakan tersangka utama yang merencanakan dan menyuruh melakukan yaitu perempuan inisialnya LM (38). Kemudian eksekutor DR (22) dan MYL (18)," terang Endra dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Senin, 14 Februari 2022.

Kedua pelaku melakukan penusukan kepada F (22) menggunakan gunting yang telah disiapkan oleh otak pembunuhan, yakni LM.

2. Otak pembunuhan penyuka sesama jenis

Menurut pihak kepolisian, otak pelaku pembunuhan berinisial LM (38) diduga memiliki kelainan seksual penyuka sesama jenis.

"Pelaku utama LM diduga memiliki kelainan seksual yaitu dia merupakan seorang lesbi, selain itu cemburu terhadap korban karena korban menjalin hubungan asmara dengan saksi HN," kata endra.

Selain itu LM ternyata pernah menjalin hubungan asmara selama sembilan tahun dengan kekasih korban yaitu HN.

Lokasi kejadian itu sendiri berada di dekat kediaman HN, di mana pada malam kejadian korban sempat berkunjung ke rumahnya.

Baca Juga: Kasus Pria Tewas Saat Live TikTok Belum Mengarah ke Pembunuhan, Polisi Justru Temukan Obat HIV

3. Motif

Motif pelaku utama merencanakan pembunuhan terhadap F disebut dilatar belakangi rasa cemburu serta sakit hati.

"Cemburu terhadap korban karena korban menjalin hubungan dengan saksi HN, sementara pelaku dengan HN sudah berpacaran selama 9 tahun," kata Endra.

Pelaku juga sakit hati dengan korban karena telah meminjamkan motornya, namun saat dikembalikan kondisi motor rusak dan STNK tidak ada karena ditilang.

"Sehingga pelaku menganggap korban tak bertanggung jawab," jelas Endra.

Lebih lanjut, dua pelaku lainnya melakukan aksi sadis tersebut karena tergiur dengan upah yang dijanjikan LM.

Baca Juga: Terkuak, Motif Pembunuhan Ustadz di Tangerang, Pelaku Kini Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

4. Hukuman

Pembunuhan terhadap F telah direncanakan oleh pelaku LM, yang kemudian mengiming-imingi dua pelaku lainnya untuk mengeksekusi korban setelah mencapai kesepakatan.

Ketiganya bahkan telah menuju tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 02.30 WIB untuk menunggu korban melintas di kawasan pemakaman tersebut.

Akibat perbuatannya, kini ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 tentang Pembunuhan Berencana.

Ketiganya terancam hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler