SEPUTARTANGSEL.COM - Pembunuhan guru berinisial AN (48) di halaman SD Tilil 032 di Kelurahan Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung menggemparkan publik pada Senin, 7 Februari 2022 kemarin.
Pelaku pembunuhan berinisial NM (56) ternyata merupakan mantan suami korban, ia diamankan pihak kepolisian di belakang sekolah sesaat setelah peristiwa sadis itu terjadi.
Baca Juga: Joe Biden Janji Hentikan Nord Stream 2 jika Rusia Invasi Ukraina
Kapolsekta Coblong, Kompol Nanang Sukmajaya di Mapolrestabes Bandung mengatakan atas perbuatan tersebut pelaku terancam dijerat hukuman mati.
"Pasal yang dikenakan adalah pasal 340, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," ungkap Kompol Nanang dikutip SeputarTangsel.Com dari Pikiran Rakyat pada Selasa, 8 Februari 2022.
Pasalnya, NM diduga telah merencanakan aksinya untuk melakukan pembunuhan terhadap mantan istrinya itu.
Baca Juga: Viral Video Bek West Ham United Siksa Kucing Peliharaan, Kurt Zouma Banjir Kritikan
Berdasarkan keterangan para saksi, korban sebelumnya pernah menolak ajakan pelaku untuk rujuk.
Sementara menurut pengakuan pelaku, ia melakukan penusukan tersebut karena merasa cemburu dan menuding korban telah melakukan perselingkuhan padahal sebelumnya sudah setuju untuk rujuk.