Tiga Orang Kulit Putih Divonis Bersalah Atas Pembunuhan Ahmaud Arbery, Warga Kulit Hitam Georgia

- 25 November 2021, 22:10 WIB
Ayah dan ibu Ahmaud Arbery dan Pendeta Al Sharpton berpegangan tangan setelah juri Georgia memutuskan terdakwa tiga orang kulit bersalah atas pembunuhan anaknya.
Ayah dan ibu Ahmaud Arbery dan Pendeta Al Sharpton berpegangan tangan setelah juri Georgia memutuskan terdakwa tiga orang kulit bersalah atas pembunuhan anaknya. /Foto: Reuters/ Stephen B. Morton///

SEPUTARTANGSEL.COM - Juri Pengadilan Georgia memutuskan bersalah tiga orang kulit putih atas pembunuhan Ahmaud Arbery, Rabu 24 November 2021.

Tiga orang kulit putih yang dinyatakan bersalah atas pembunuhan Ahmaud Arbery, yakni Gregory McMichaels (65 tahun), Travis McMichaels (35 tahun), dan William 'Roddie' Bryan (52 tahun). 

Selama berlangsungnya persidangan, juri Georgia yang berjumlah 12 orang (salah satunya kulit hitam), mendengarkan dua penjelasan yang saling bertentangan. 

Baca Juga: Pemerintah AS Sepakat Bayar USD 130 Juta kepada Keluarga Korban Penembakan di Parkland Florida

Terdakwa mendapat keputusan bersalah, karena pembunuhan, penyerangan, dan pemenjaraan palsu, dan niat kriminal untuk melakukan kejahatan. Mereka menghadapi hukuman  minimal seumur hidup dengan kemungkinan bebas bersyarat.

Jaksa mengatakan, para terdakwa telah mengasumsikan hal terburuk tentang pria kulit hitam yang sedang joging. Arbery sempat melarikan diri selama lima menit sebelum akhirnya ditembak.

Sementara itu, pengacara McMichaels berpendapat bahwa pembunuhan itu dibenarkan, pasalnya Arbery berlari melintasi pekarangan rumah di lingkungan yang mengalami serentetan pencurian properti sebelumnya.

Keputusan yang dibuat Juri Gregoria di pengadilan itu mendapat apresiasi dari Presiden Joe Biden.

Baca Juga: Joe Biden Akhirnya Bertemu Xi Jinping di Tengah Meningkatnya Ketegangan AS - China, Ada Apa?

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x