Terbukti Bersalah! Wanita Pengirim Sate Sianida Divonis 16 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Berencana

- 13 Desember 2021, 19:51 WIB
Nani Apriliani, pelaku pengirim sate sianida salah sasaran yang menewaskan anak pengemudi ojek online
Nani Apriliani, pelaku pengirim sate sianida salah sasaran yang menewaskan anak pengemudi ojek online /Foto: Dokumen PMJ News/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pelaku pengirim sate sianida yang salah sasaran, Nani Apriliani telah terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Nani Apriliani dijatuhi vonis 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Senin, 13 Desember 2021.

Vonis yang diterima pelaku pengirim sate sianida yang menewaskan anak pengemudi ojek online, Naba Faiz (10) itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Peristiwa Mirip Kasus Kopi Sianida Terjadi di Parepare, Seorang Pria Tewas Usai Seruput Kopi

"Mengadili dan menyatakan terdakwa NA tersebut di atas terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan 1 primer penuntut umum," kata Hakim Ketua Aminuddin dikutip Seputar Tangsel.Com dari PMJ News pada Senin, 13 Desember 2021.

Terdakwa kasus sate sianida itu menjalani sidang pembacaan putusan tersebut secara online, dari Lapas Perempuan Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Jogjakarta.

Nani Apriliani terbukti memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Tembak Mati Buronan, Brigadir KS Divonis 7 Tahun Penjara Berdasar Pasal Pembunuhan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Sulisyadi menjatuhkan tuntutan 18 tahun penjara serta terdapat fakta yang memberatkan pelaku.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x