Kakek 70 Tahun Predator Seks Baru Bebas 2019, Cabuli Lagi 3 Bocah di Bukittinggi

6 Februari 2022, 07:40 WIB
Ilustrasi predator seks. Seorang kakek berusia 70 tahun predator seks anak yang baru dibebaskan tahun 2019 kembali memangsa 3 anak di bawah umur. /Foto: Pixabay/Alexas_Fotos/

SEPUTARTANGSEL.COM - Seorang pria lansia berusia 70 tahun diringkus petugas Kepolisian Resor (Polres) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

Kakek tersebut diduga mencabuli 3 orang anak di bawah umur. Salah satu korban bahkan baru berusia 2 tahun.

Kakek berinisial M itu ditangkap polisi di Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam pada Sabtu, 5 Februari 2022.

Baca Juga: Predator Seks Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Hidayat Nur Wahid: Hormat kepada Jaksa

Padahal, Kakek M baru dibebaskan pada tahun 2019 akibat kasus serupa.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara Sumbar, Kakek M mengakui perbuatan cabulnya itu.

Kakek M mengaku mencabuli tiga orang anak, salah satu korban baru berusia 2 tahun.

Baca Juga: JPU Tuntut Predator Seks Herry Wirawan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia: Gunakan Simbol Agama Untuk Memanipulasi

"Saya melakukan cabul kepada salah satu korban yang masih berusia dua tahun saat akan memasuki salah satu warung di daerah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan,” ujar M dikutip dari Antara Sumbar.

Menurut M, ketiga korban dicabuli di tempat yang berbeda. Dua korban lainnya dicabuli pada 30 Januari 2022 lalu.

“Dua korban lainnya saya cabuli di samping warung milik warga yang berada di gang belakang musala di Kelurahan Aur Kuning pada Sabtu (30 Januari 2022),” sambung M.

Baca Juga: Predator Seks Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Kasatreskrim Polres Bukittinggi, AKP Adriansyah menyebutkan, dalam melancarkan aksinya pelaku mengiming-imingi korban dengan uang dan permen.

Diungkapkan, terduga pelaku merupakan seorang residivis atas kejahatan yang sama dan baru dibebaskan pada tahun 2019 lalu. ***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler