SEPUTARTANGSEL.COM - Seorang pria lansia berusia 70 tahun diringkus petugas Kepolisian Resor (Polres) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Kakek tersebut diduga mencabuli 3 orang anak di bawah umur. Salah satu korban bahkan baru berusia 2 tahun.
Kakek berinisial M itu ditangkap polisi di Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam pada Sabtu, 5 Februari 2022.
Padahal, Kakek M baru dibebaskan pada tahun 2019 akibat kasus serupa.
Dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara Sumbar, Kakek M mengakui perbuatan cabulnya itu.
Kakek M mengaku mencabuli tiga orang anak, salah satu korban baru berusia 2 tahun.
"Saya melakukan cabul kepada salah satu korban yang masih berusia dua tahun saat akan memasuki salah satu warung di daerah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan,” ujar M dikutip dari Antara Sumbar.
Menurut M, ketiga korban dicabuli di tempat yang berbeda. Dua korban lainnya dicabuli pada 30 Januari 2022 lalu.
“Dua korban lainnya saya cabuli di samping warung milik warga yang berada di gang belakang musala di Kelurahan Aur Kuning pada Sabtu (30 Januari 2022),” sambung M.
Baca Juga: Predator Seks Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
Kasatreskrim Polres Bukittinggi, AKP Adriansyah menyebutkan, dalam melancarkan aksinya pelaku mengiming-imingi korban dengan uang dan permen.
Diungkapkan, terduga pelaku merupakan seorang residivis atas kejahatan yang sama dan baru dibebaskan pada tahun 2019 lalu. ***