Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan, Buni Yani Bandingkan dengan Kasus Arteria Dahlan

31 Januari 2022, 20:00 WIB
Buni Yani bandingkan kasus Edy Mulyadi dengan Arteria Dahlan /Tangkapan layar YouTube Refly Harun/

SEPUTARTANGSEL.COM - Aktivis media sosial Edy Mulyadi akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian pada Senin, 31 Januari 2022.

Penetapan tersangka dan penahanan Edy Mulyadi tersebut sudah dikonfirmasi langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik setelah diperiksa selama lebih dari 8 jam pada Senin, 31 Januari 2022.

Baca Juga: Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Polisi, Dede Budhyarto: Bravo Polri

Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi sudah menduga akan langsung ditahan. Karenanya, mantan caleg PKS itu sudah membawa pakaian ganti dan perlengkapan mandi.

"Iya saya menduga (ditahan), tapi saya tidak berharap," kata Edy Mulyadi.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Partai Ummat Buni Yani ikut buka suara dan memberikan komentarnya.

Baca Juga: Edy Mulyadi Sebut Pemanggilannya Bukan Semata Kalimat 'Jin Buang Anak': Saya Sudah Merasa Dibidik

Buni Yani pun membandingkan Edy dengan kasus Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan yang dianggap menghina bahasa Sunda.

Ia memepertanyakan, mengapa hingga saat ini Arteria Dahlan belum kunjung diproses hukum.

Padahal, kasus Arteria Dahlan lebih dulu muncul ke publik daripada kasus Edy.

"Edy Mulyadi sudah jadi tersangka dan langsung ditahan. Kasusnya muncul belakangan dibandingkan dengan kasus Arteria Dahlan yang lebih dulu muncul.

Tapi yang diproses hanya EM, AD tidak," kata Buni Yani, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @1keadilan pada Senin, 31 Januari 2022.

Baca Juga: Edy Mulyadi Duga Akan Langsung Ditahan Polisi Terkait Ujaran Kebencian, Refly Harun: Kita Sama Tahu, tapi...

Sebelumnya pernyataan Edy yang menyoroti pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur sempat menghebohkan publik.

Pasalnya, jurnalis senior itu mengatakan Kalimantan merupakan tempat 'Jin Buang Anak'.

Kemudian, ia juga menyinggung Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dengan menyebut Ketua Umum Partai Gerindra itu sebagai macan yang menjadi meong.

Sementara, Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh Majelis Adat Sunda terkait kasus dugaan kebohongan publik dan pernyataan bersifat SARA pada Kamis, 20 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Edy Mulyadi Ngaku Diperiksa Polisi Bukan Terkait Kalimantan 'Jin Buang Anak', Dede Budhyarto: Ngigau Terus

Laporan terhadap Arteria Dahlan itu dibuat usai Politisi PDIP itu meminta agar Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) memecat Kajati yang berbahasa Sunda saat rapat.

Akibat hal tersebut, Arteria Dahlan dinilai rasis dan diskriminatif terhadap masyarakat Sunda.***

Editor: H Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler