SEPUTARTANGSEL.COM - Ahli hukum pidana Muhammad Taufiq ikut angkat suara terkait kasus Habib Bahar bin Smith.
Sebagai informasi, Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM50 Tol Jakarta-Cikampek.
Muhammad Taufiq memaparkan, pemidanaan seseorang dapat dilakukan berdasarkan asas legalitas.
Karenanya, Muhammad Taufiq mempertanyakan bagaimana pernyataan Habib Bahar bin Smith bisa disebut hoaks, sementara peristiwa penembakan enam laskar anggota FPI belum diputuskan pengadilan.
"Bagaimana bisa disebut hoaks, pengadilan belum memutuskan kok? Kalau pengadilan sudah terakhir memutuskan bahwa mereka yang menembak enam anggota FPI itu tidak bersalah, baru itu bisa dikatakan fitnah. Ketika masih terjadi proses seperti ini, nggak ada," kata Muhammad Taufiq.
Taufiq mengatakan, Habib Bahar bin Smith yang notabenenya bukan lulusan hukum diperbolehkan berpendapat.
Terlebih, negara hingga saat ini belum memberikan penjelasan terkait peristiwa penembakan enam laskar FPI pada 2020 silam.
Menurut Taufiq, peristiwa yang dikomentari oleh Habib Bahar bin Smith belum pernah teruji.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Habib Bahar bin Smith tidak dapat dipidanakan hanya karena yang bersangkutan ikut berkomentar.
Taufiq menilai, ditetapkannya Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan berita hoaks tersebut disebabkan oleh kesalahan struktural dan intelektual.
"Ini kesalahan struktural. Kemudian yang kedua, ini juga kesalahan secara intelektual. Hakim kita atau yuris kita, sarjana hukum kita mayoritas berpaham hukum positif. Seharusnya masuk di situ hukum progresif," tegasnya, sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Jumat, 28 Januari 2022.***