Ahok Dikabarkan Bakal Ditunjuk Jokowi Pimpin Ibu kota Negara Baru, Roy Suryo: Tidak Adakah Orang Lain?

18 Januari 2022, 08:05 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok digadang-gadang bakal ditunjuk Jokowi pimpin ibu kota negara baru /Bayu Prasetyo/Antara

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Sejumlah tokoh digadang-gadang bakal ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk pimpin ibu kota negara (IKN) baru yang dinamakan Nusantara.

Di antara sejumlah nama itu, salah satunya muncul Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Permana alias Ahok. Hal itu disampaikan sendiri oleh Jokowi pada Sabtu, 23 Oktober 2021 lalu.

Apabila Ahok benar-benar ditunjuk Jokowi untuk pimpin ibu kota negara baru, nantinya mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan menjabat selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya.

Baca Juga: Buni Yani Ungkap Tim Cyber Prabowo yang Edit Video Ahok Soal Surah Al-Maidah: Saya Memang Sudah Diincar

Menanggapi hal ini, Pakar telematika Roy Suryo pun ikut angkat bicara.

Roy Suryo mengatakan, dibandingkan dengan pemilihan nama untuk ibu kota negara baru, ia lebih fokus terhadap tokoh yang akan ditunjuk sebagai pimpinannya.

"Masyarakat banyak yg (dibuat) "terbuai" kata NUSANTARA sbg Nama Calon IKN,

Kalau saya lebih fokus pada "Siapa" yg akan ditunjuk Kepala Pemerintahannya," kata Roy Suryo, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @KRMTRoySuryo2 pada Selasa, 18 Januari 2022.

Baca Juga: Ahok Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Skandal Korupsi Pemprov DKI, Refly Harun: Harus Diusut, Siapapun Dia

Roy Suryo pun menyinggung Ahok yang disebutnya sebagai 'mantan napi'. Ia mempertanyakan rencana Jokowi untuk menunjuk politikus PDIP itu.

"Kemarin santer disebut2 lagi si MANTAN NAPI ?

Tidak adakah Orang lain di 274 Jt Rakyat ?" ujarnya.

Baca Juga: Buni Yani Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Video Ahok, Sebut Tim Cyber Prabowo Ikut Terseret: Dia yang Memotong

Sebagai informasi, dalam Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), ibu kota baru akan dipimpin oleh sebuah badan otoritas yang dikepalai oleh seorang kepala otoritas yang posisinya setara menteri.

Penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala dan wakil kepala otoritas ibu kota negara baru menjadi wewenang presiden.***

Editor: H Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler