Ahok Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Skandal Korupsi Pemprov DKI, Refly Harun: Harus Diusut, Siapapun Dia

- 7 Januari 2022, 07:04 WIB
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dilaporkan ke KPK terkait dugaan skandal korupsi di Pemprov DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dilaporkan ke KPK terkait dugaan skandal korupsi di Pemprov DKI Jakarta /Foto: Tangkapan layar Twitter/@basuki_btp/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan skandal korupsi di Pemprov DKI Jakarta.

Laporan terhadap Ahok tersebut dilayangkan oleh Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) yang beranggotakan Adhie Massardi dan Marwan Batubara pada Kamis, 6 Januari 2022 kemarin. 

Menurut keterangan Adhie Massardi, Ahok diduga melakukan setidaknya tujuh tindak pidana korupsi selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: Bandingkan HBS dengan Ahok, Mustofa Nahrawardaya Sentil dengan Foto Berita Lawas,

Adapun sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Ahok di antaranya yakni terkait RS Sumber Waras, lahan di Taman BMW, dana CSR, hingga reklamasi teluk Jakarta.

Adhie Massardi berharap, Ketua KPK Firli Bahuri bersedia untuk mengusut dugaan korupsi yang dilakukan oleh Ahok.

Menanggapi dilaporkannya Ahok ke KPK oleh mantan Juru Bicara Gus Dur itu, Pakar hukum tata negara Refly Harun pun angkat suara.

Refly Harun mengatakan, meski dirinya bersikap netral, namun menurutnya siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi harus diusut.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x