SEPUTARTANGSEL.COM - Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Buni Yani akhirnya buka suara soal video mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait Surah Al-Maidah.
Akibat video tersebut, Ahok harus mendekam di penjara Mako Brimob Depok, Jawa Barat terkait kasus penistaan agama.
Buni Yani mengungkapkan, pada tahun 2016 silam, beredar video Ahok yang menyinggung Surah Al-Maidah dengan durasi 30 detik di media sosial Facebook.
Kemudian, Buni Yani mengaku bahwa kata 'pakai' di dalam video Ahok tersebut sangat rendah dan tidak dapat didengar dirinya tanpa menggunakan earphone.
"Saya mencoba membuat caption video itu, itu nggak masuk kata 'pakai'. Jadi 'dibohongi Surah Al-Maidah'. Itulah yang menurut pelapor ini saya sengaja," kata Buni Yani, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Jumat, 7 Januari 2022.
Buni Yani mengatakan, dirinya dituduh sengaja memelintir video tersebut oleh pelapor, yakni tim sukses Ahok saat Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.
Padahal menurut Buni Yani, dirinya sama sekali tidak melakukan hal tersebut. Selain itu, dirinya juga tidak memiliki kepentingan apapun.