Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Terbuka dari Rutan Bareskrim Polri: Mohon Dimaafkan dan Bimbing Saya

18 Januari 2022, 06:52 WIB
Ferdinand Hutahaean sampaikan surat terbuka dari Rutan Bareskrim Polri yang berisikan permohonan maaf /Instagram.com/@ferdinand_hutahaean /

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menuliskan surat terbuka yang ditujukan kepada masyarakat Indonesia.

Hal ini disebabkan Ferdinand Hutahaean sudah menjadi tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dan penyebaran berita bohong.

Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 10 Januari 2022 yang lalu usai cuitan di akun Twitter miliknya yang menyebut 'Allahmu lemah'.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Tak Dijerat Pasal Penistaan Agama, Ini Ancaman Hukuman yang Diterima

Surat terbuka yang disampaikan oleh Ferdinand Hutahaean itu ditulisnya dari Rutan Bareskrim Polri.

Selain ditujukan kepada masyarakat, surat terbuka Ferdinand Hutahaean yang berisikan permintaan maaf itu juga ditujukan kepada tokoh agama dan pihak-pihak yang tersinggung atau merasa tersakiti atas cuitan Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Pernah Sebut Jokowi Anak Haram dari Ayah PKI, Henry Subiakto: Sekarang Lawan Dia Berbeda

Berikut isi surat tersebut Ferdinand Hutahaean dari Rutan Bareskrim Polri yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Selasa, 18 Januari 2022:

"Kepada yth.

Seluruh masyarakat warga negara Indonesia, para pemuka agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan segenap warga yang saya cintai di manapun berada

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum wr wb

Perkenankan lah saya Ferdinand Hutahaean, pertama sekali dengan segala kerendahan hati memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan saya dalam berkata secara khusus dalam cuitan saya yang telah menyinggung perasaan sahabat, saudara, dan siapapun yang merasa tersinggung dan tersakiti atas tutur kata saya dalam cuitan saya.

Saya dengan rendah hati memohon dimaafkan karena saya tidak ada niat untuk menyinggung atau menyerang pihak mana pun.

Sebagai seorang muslim saya justru ingin menegaskan bahwa tiada lain tempat berlindung kecuali Allah SWT.

Atas kekhilafan saya, mohon dimaafkan dan bimbing saya agar ke depan semakin menjadi seorang yang lebih baik beragama dan bertutur kata.

Sekali lagi mohon saya dimaafkan dan mohon doakan saya agar mampu menjalani proses hukum ini dengan baik.
Demikian, atas kemurahan hati sahabat, saudara, pemuka agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan semua pihak saya ucapkan terima kasih

Wassalamualaikum wr wb

Ferdinand Hutahaean"

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka, Ketua GP Ansor Apresiasi Langkah Tegas Polri

Untuk diketahui, dalam kasus ini Ferdinand dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler