SEPUTARTANGSEL.COM - Komnas HAM menolak hukuman mati dan Kebiri Kimia kepada terdakwa kasus predator seks, Herry Wirawan.
Atas penolakan tersebut membuat Komisi Nasional Hak dan Asasi Manusia (Komnas HAM) sempat trending di media sosial.
Menurut Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, hukuman mati bertentangan dengan apa yang termaktub dalam konstitusi, tepatnya Pasal 28A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Di dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
Adanya penolakan hukuman mati dan Kebiri Kimia membuat Komnas HAM banjir kritikan, pasalnya predator seks Herry Wirawan sudah melakukan tindakan yang keji dengan memerkosa 13 santriwati.
Dengan begitu, Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Mohammad Choirul Anam menjelaskan alasan Komnas HAM menolak tuntutan.
"Ini (kebiri kimia) tidak sesuai dengan prinsip HAM dan semangat perubahan hukum di kita," kata Choirul Anam saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis, 13 Januari 2022.
Tak hanya itu saja, bahwa pihak Komnas HAM selalu menolak setiap ada ancaman hukuman mati.
"Untuk setiap ancaman hukuman mati, Komnas HAM selalu bersikap menolak," tegasnya, dikutip SeputarTangsel.Com dari ANTARA. Kamis, 13 Januari 2022.
Kendatipun, Komnas HAM tetap mendukung setiap hukuman berat kepada terdakwa, tapi tidak dengan hukuman mati. Choirul juga berharap untuk ada perubahan kebijakan hukuman.
"Kami berharap ada perubahan kebijakan," tutup Choirul. ***