Ferdinand Hutahaean Resmi Ditahan, Refly Harun: Kalaupun Sudah Mualaf, Bukan Berarti Bisa Berlindung

11 Januari 2022, 09:23 WIB
Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri /Twitter/@FerdinandHaean3/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Pakar hukum tata negara Refly Harun tanggapi penahanan Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean terkait kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.

Refly Harun berharap, hal tersebut bisa dijadikan pelajaran oleh semua pihak, bukan hanya Ferdinand Hutahaean.

"Mudah-mudahan menjadi pembelajaran bagi kita semua, tidak hanya bagi Ferdinand," kata Refly Harun, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Selasa, 11 Januari 2021.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Ketum KNPI: Harus Jadi Pelajaran Seluruh Anak Bangsa

Menurut Refly Harun, keagamaan seseorang tidak bisa dijadikan sebagai tameng untuk berlindung dari perbuatannya.

"Kalaupun kita sudah mualaf misalnya, bukan berarti kita bisa berlindung dari tameng itu kalau seandainya kita membuat tweet ujaran yang secara potensial kita pahami bahwa itu seperti semacam serangan, semacam misalnya ujaran kebencian, dan lain sebagainya," ujar Refly Harun.

Refly Harun pun mengimbau agar masyarakat berhati-hati terkait persoalan agama. Hal itu dinilainya sebagai hal yang sensitif, sehingga sebaiknya dihindari.

"Kalaupun kita ingin mengatakannya, hindari untuk menyinggung atau menggunakan kata-kata yang potensial menyinggung kelompok lain," tegasnya.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Resmi Ditahan Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Roy Suryo Bersyukur: Alhamdulillah

Sebagai informasi, Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terkait cuitan 'Allahmu lemah' pada Senin, 11 Januari 2022 kemarin.

Setelah diperiksa selama lebih dari 13 jam, Ferdinand Hutahaean pun langsung ditahan di Rutan Mabes Polri.

Menurut keterangan Kepala Biro Penerangan Masyararakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, penahanan Ferdinand Hutahaean dilakukan karena khawatir yang bersangkutan akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya lagi, dan dikhwatirkan akan menghilangkan barang bukti.

Akibat hal ini, Politikus itu dijerat Pasal 45 9a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.***

Editor: H Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler