Ferdinand Hutahaean Ditahan, Disangka Sebar Kabar Bohong, Bikin Onar dan Langgar UU ITE

11 Januari 2022, 07:07 WIB
Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA dan ditahan di Bareskrim Polri. /ANTARA Putu Indah Savitri

SEPUTARTANGSEL.COM - Pegiat media sosial yang juga mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, resmi diterapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Polisi langsung menahan Ferdinand Hutahaean untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan, usai menjalani pemeriksaan 13 jam lebih di Bareskrim Polri, Senin 10 Januari 2022,

Ferdinand disangka menyebarkan kabar bohong sehingga bikin onar di tengah masyarakat dan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Ketum KNPI Apresiasi Polri yang Tetapkan Ferdinand Hutahaean Tersangka: Keadilan dan Kebenaran Mulai Tegak

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Ferdinand Hutahaean menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama 13 jam lebih usai dilaporkan sejumlah pihak karena diduga melakukan penistaan agama melalui ujaran kebencian bermuatan SARA di akun Twitternya.

Demikian diungkapkan oleh Karo Penmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan persnya di Jakarta pada Senin malam.

"Penyidik menaikkan status FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Resmi Ditetapkan Tersangka, Polri Lakukan Penahanan 20 Hari ke Depan

Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaen terjerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Untuk diketahui, inilah kandungan isi Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1946 dimaksud:

1. Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

2. Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Resmi Tersangka dan Ditahan, Roy Suryo Tawari Perawatan di RS Jiwa: Bila Mendadak Alami GJ

Berikut ini, Pasal 45 ayat 2 UU ITE:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1. 000.O00. 000,00 (satu miliar rupiah).”

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean membuat gaduh jagat media sosial usai mencuitkan pernyataan kontroversial di akun Twitter @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Resmi Tersangka dan Ditahan di Bareskrim Polri

Dalam cuitannya, Ferdinand Hutahaean membandingkan Tuhan pihak lain lebih lemah dibandingkan Tuhan yang diyakininya.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa maha segalanya," tulis Ferdinand Hutahaean.

Banyak dikecam dan dilaporkan atas cuitannya, mantan Politisi Partai Demokrat itu mengklarifikasi pernyataan tersebut merupakan dialog imajiner hati dan pikirannya.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ditahan? Jika Tidak, Nicho Silalahi Ajak Rakyat Turun ke Jalan

Tak hanya itu, Ferdinand Hutahaean berupaya mempengaruhi publik yang marah kepadanya dengan mengaku sebagai mualaf sejak tahun 2017. Padahal, di profile akun Twitternya, dia mengaku tak beragama.

Ferdinand juga membawa bukti yang menunjukkan dirinya sedang sakit saat mencuitkan twitnya tersebut ketika akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri Senin pagi tadi.

Namun, Polri akhirnya menetapkan pegiat medsos yang selalu mengomentari segala hal itu sebagai tersangka dan langsung ditahan.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler