Habib Bahar Bin Smith Ditahan Polda Jawa Barat, Nicho Silalahi: Salah Benar Urusan Nanti, yang Penting...

4 Januari 2022, 11:54 WIB
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan ujaran kebencian /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jawa Barat terkait kasus dugaan ujaran kebencian sejak Senin, 3 Januari 2022 kemarin.

Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Arief Rachman, penahanan Habib Bahar bin Smith dilakukan setelah ditemukannya dua alat bukti yang sah oleh penyidik.

Ditetapkannya Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat pun menimbulkan polemik di media sosial.

Baca Juga: Massa Pendukung Habib Bahar Bin Smith Datangi Polda Jawa Barat, Henry Subiakto: Ini Bisa untuk Penuntutan

Salah satu tokoh yang ikut mengomentari penahanan Habib Bahar bin Smith adalah Aktivis Nicho Silalahi.

Meski tidak terang-terangan menyinggung kasus ini, Nicho Silalahi menilai kompeni sering kali menahan orang-orang yang lantang menyuarakan kebenaran demi tegaknya keadilan.

"Salah benar urusan nanti yang penting Tahan dulu, begitulah kelakuan kompeni terhadap orang² yang lantang menyuarakan kebenaran demi tegaknya keadilan," kata Nicho Silalahi, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @Nicho_Silalahi pada Selasa, 4 Januari 2022.

Baca Juga: Ponpes Habib Bahar Bin Smith Didatangi Danrem, Gatot Nurmantyo: Tidak Mungkin Kepolisian Minta TNI...

Menurut Nicho Silalahi, kompeni tidak akan pernah peduli orang yang kooperatif meski sudah ditargetkan oleh penguasa.

"Kompeni tidak akan pernah peduli akan kooperatifnya orang yang sudah ditargetkan oleh penguasa untuk dipenjarakan," ujarnya.

Sebagai informasi, Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka terkait isi ceramah yang dilakukan di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Sabtu, 11 Desember 2021 lalu.

Baca Juga: Habib Bahar Minta Umat Terus Berjuang Jika Dirinya Ditahan, Luqman Hakim: Tidak Usah Bawa-bawa Islam dan Ulama

Habib Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.

Akibatnya, pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin Bogor itu terancam lima tahun penjara atau lebih.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler