Data OJK: Pengguna Pinjol Terbesar Adalah Wanita Mencapai Rp12,41 Triliun di Bulan Oktober 2021

27 Desember 2021, 09:26 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online atau Pinjol /Unsplash/rupixen/

SEPUTARTANGSEL.COM - LBH Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Banten mencatat bahwa wanita penerima pinjaman online (Pinjol) terbanyak.

Direktur PAHAM Banten, Riki Martim mengatakan, data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Oktober 2021, angka pinjaman online mencapai Rp27,9 triliun.

Dari angka tersebut, Riki menuturkan, mengalir ke 19,94 juta rekening penerima pinjaman aktif perseorangan dan 2,78 ribu badan usaha yang ada di berbagai wilayah Indonesia.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Ungkap Solusi Bebas dari Jeratan Pinjol, Simak Penjelasannya

Menariknya, jenis kelamin penerima pinjaman perseorangan secara nilai yakni, wanita mendominasi dengan jumlah pinjaman Rp12,41 triliun.

"Sementara laki-laki itu hanya 11,2 triliun," kata Riki dikutip SeputarTangsel.Com dalam acara webinar bertema "Pinjol Bagaikan Madu atau Racun." yang digelar secara virtual pada Minggu malam, 26 Desember 2021.

Namun, Riki menyatakan, jumlah rekening penerima pinjaman aktif wanita lebih sedikit dibandingkan pria, yakni 9,07 juta rekening.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Nasabah Pinjol Ilegal Tidak Bayar Utang, KH Cholil Nafis: Bayar Pokoknya Saja  

"Secara jumlah penerima wanita lebih sedikit dibanding pria. Tapi wanita nilai atau angka pinjaman, pengguna pinjol terbesar dari pria. Karena korbannya juga banyak perempuan yang tidak terbayarkan," ungkap Riki.

Selain itu masih dari data OJK periode Agustus 2021, Riki menyampaikan, usia milenial paling banyak menggunakan Pinjol sebagai penerima aktif.

"Angkanya dari usia 19-34 tahun itu 13 juta penerima pinjaman aktif," ucap Riki.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Resmi Diberantas dan Dihentikan, Mahfud MD: yang Sudah Terlanjur Jadi Korban Jangan Membayar

"Usia milenial yang paling rentan. Rata-rata korban pinjol tidak bercerita. Karena itu aib. Jadi perlu perhatian kita milenial luar biasa paling besar mengaksesnya," sambungnya.

Dia menambahkan, agar masyarakat lebih bijak melakukan pinjaman. Jangan sampai terjerat ke pinjaman online illegal. Karena Pinjol illegal dapat menyengsarakan dengan skema pembayaran dapat berubah-ubah.

"Dari 2018 sampai sekarang 3 ribuan aplikasi pinjol ilegal yang ditutup pemerintah," ucap Riki.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler