Predator Seksual di Depok, Hilmi Firdausi: Sekali Lagi, Ini Bukan Tentang Agamanya

15 Desember 2021, 12:25 WIB
Ustadz Hilmi Firdausi serukan tidak mengaitkan predator seks dengan agamanya. /Foto: Twitter @hilmi28/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus predator seksual kini banyak terkuak di ruang publik.

Belum selesai diperbincangkan kasus predator seksual kepada 12 perempuan di bawah umur di Bandung, Jawa Barat, kejadian serupa terjadi di Depok.

Tokoh agama, Ustadz Hilmi Firdausi kembali menyoroti predator seksual di media sosial. 

Baca Juga: Predator Seks Anak-anak di Padang Melonjak 100 Persen

Ustadz Hilmi Firdausi meminta netizen untuk tidak melihat sosok predator seksual dengan agamanya. 

"Sekali lagi, ini bukan tentang agama, gereja, atau brudernya .. Ini tentang tindakan kriminal oknum," ujar Hilmi Firdausi sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @Hilmi28 pada Rabu 15 Desember 2021.

"Sama seperti lainnya, jangan karena kesalahan oknum, akhirnya merembet ke mana-mana. Mari bersikap bijak dan proposional," seru Hilmi Firdausi.

Masih dalam cuitan yang sama, meski seruannya terkesan lembut, Hilmi dengan tegas mengatakan, semua predator seks harus dihukum seberat-beratnya.

Baca Juga: Pegiat Medsos Tuduh Atalia Tutupi Kasus Predator Seks, Ridwan Kamil: Niatnya Framing, Bukan Cari Jawaban

Seruan Hilmi Firdausi disetujui netizen. Mereka juga melihat hal yang sama, siapa pun pelaku kejahatan, seharusnya memang tidak dilihat dari agamanya. Mereka yang melakukan kejahatan dengan berkedok agama adalah makhluk sesat.

"Jangan tertipu dengan gelar dan pakaiannya. Apalagi kutipan kata-kata yang keluar dari mulut mereka. Pada dasarnya mereka adalah makhluk sesat yang memperdaya kita dan anak-anak," ucap @DanyputraPutra1.

"Mau beragama apapun atau nggak beragama, kalau melanggar aturan, ya hukum sesuai aturan yang berlaku #katanyanegarahukum @gituajakokrepot," ucap @Franken95946131.

Baca Juga: Atalia Kamil Sudah Dampingi Korban Predator Seks Herry Wirawan Sejak Mei 2021: Sudah Persidangan Keenam

Yang penting menurut netizen, hukum harus berlaku adil, sehingga tidak ada kecemberuan sosial kepada masyarakat. 

"Hikmah: jangan lupa selalu sopan dalam persidangan agar dapat keringanan hukum," katawahiki1.

"Maaf Pak, Hilmi. Betul itu! Tapi harus tegas dan tepat dasar dan penanganan hukumnya. Jangan sampai tebang pilih, jadi tidak menyebabkan kecemberuan sosial kepada masyarakat," tegas @enjang_d1.

Diketahui, ada dua kasus predator seksual yang diberitakan terjadi di Depok, Jawa Barat. 

Baca Juga: Predator Seks Modus Guru Ngaji Cabuli 10 Anak Perempuan di Depok Jadi Tersangka

Yang pertama, Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo. Dia terbukti telah melakukan kejahatan seksual kepada anak-anak di panti asuhan yang dipimpinnya.

Atas kesalahan ini, Pengadilan Negeri (PN) Depok telah menuntutnya dengan 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, Senin 13 Desember 2021.

Kemudian pada hari Selasa, 14 Desember di Depok, ditangkap pula Marin Surya (52). Dia diduga sebagai predator seks 10 anak didiknya. ***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler