SEPUTARTANGSEL.COM - Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin ikut buka suara terkait kasus pemerkosaan terhadap puluhan santriwati oleh predator seks Herry Wirawan atau HW yang terjadi di Kota Bandung.
Menurut Nurul Arifin, tindakan pemerkosaan terhadap santriwati yang dilakukan oleh sang predator seks Herry Wirawan tersebut sangat memalukan dan bejat sehingga harus dihukum seberat-beratnya.
Selain itu, Nurul Arifin juga menyayangkan pelaku predator seks Herry Wirawan dikenakan KUHPidana dengan hukuman hanya 15 tahun penjara yang dirasa masih sangat kurang dan ringan.
"Korbannya ini anak-anak. Di bawah umur, santrinya sendiri. Buat saya pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Kalau dalam KUHPidana, hukumannya 15 tahun penjara, tapi bagi saya itu kurang," ujar Nurul Arifin dikutip SeputarTangsel.Com dari Galamedianews pada Sabtu, 11 Desember 2021.
Politisi dari Partai Golkar itu juga berharap aparat tidak pandang bulu serta pilih kasih dalam memproses hukum si pelaku predator seks Herry Wirawan tersebut.
"Buat saya ini keterlaluan. Saya berharap aparat tidak pandang bulu, tidak pilih kasih, tidak dalam tekanan sehingga proses hukumnya bisa berjalan sesuai aturan," ungkapnya.
Baca Juga: Guru Agama Perkosa 12 Santriwati Hingga 9 Melahirkan, Guntur Romli: Predator, Berkedok Agama!
Sementara itu, Nurul juga menduga ada upaya untuk menutupi kasus tersebut ke publik dan aparat hukum dianggap memberikan perlindungan terhadap si predator seks tersebut.