SEPUTARTANGSEL.COM - Seorang tenaga kesehatan (nakes) di Luwu Timur diberi denda Rp2 miliar setelah melaporkan temuan formalin pada seekor ayam potong yang diambil sampelnya dari pasar.
Hasmawati, nama nakes yang melaporkan temuan formalin dan didenda Rp2 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Malili. Di dinilai telah melanggar UU ITE, karena menyebarkan laporannya ke media sosial.
Hasmawati sendiri mengaku, temuan formalin pada ayam potong yang ternyata milik pengusaha Frengky T tidak disebarkan ke media. Dia membuat laporan dalam amplop tertutup dan diserahkan kepada tim. Kasus sudah sempat dibawa ke pengadilan kasasi Mahkamah Agung, namun Hasmawati tetap harus membayar denda Rp2 miliar.
Dokter Tirta pun menanggapi kasus yang menimpa Hasmawati setelah melaporkan temuan formalin. Dia membandingkannya dengan Rachel Vennya, meski tidak menyebutkan nama tersebut secara langsung.
"Lain cerita buat sejawat kami, yang melaporkan temuan formalin, malah dikenakan pasal UU ITE," ujar Dokter Tirta sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @tirta_cipeng pada Minggu, 12 Desember 2021.
"Mungkin sejawat kami 'kurang sopan', sambung Dokter Tirta.
Kata 'kurang sopan" menunjukkan perbandingan dengan kasus Rachel Vennya yang tidak dipenjara oleh hakim, karena dinilai sopan selama pengadilan berlangsung. Netizen juga menanggapi senada cuitan Dokter Tirta.
"Mungkin lain kali harus sungkem di depan hakim," ujar akun @ikhwalfajri.
"Tips dong, Dok, biar kita-kita ini dibilang sopan? Takut," ujar akun @almertarandha.
Sebagaimana diketahui, Rachel Vennya merupakan selebgram yang baru saja mendapat hukuman vonis 4 bulan hukuman percobaan dan denda Rp50 juta oleh PN Tangerang, Jumat 10 Desember 2021.
Hukuman tersebut diterima Rachel Vennya, karena terbukti kabur dari karantina seusai perjalanannya ke Amerika Serikat. Keputusan hakim membuat dirinya tidak masuk penjara.
Baca Juga: Rachel Vennya Bohong? Kabur dari Karantina Bukan karena Kangen Anak, Tapi karena Hal Ini
"Dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain, atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan tindakan pidana," tutur hakim. ***