Ini Instruksi Mendagri kepada Kepala Daerah Cegah Kenaikan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru

24 November 2021, 21:48 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan kepada kepala daerah seluruh Indonesia melalui Inmendagri 62 Tahun 2021 untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19 pada momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). /Foto: Instagram @titokarnavian/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerapkan aturan dan ketentuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Instruksi yang ditantangani oleh Tito Karnavian pada 22 November 2021 tersebut berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Baca Juga: Pemerintah Perketat PPKM Level 3 Selama Libur Nataru, Dokter Pandu Riono: Publik Sudah Tidak Peduli

Berikut aturan yang ditujukan kepada Gubernur serta Wali Kota dan Bupati se-Indonesia sesuai dengan Inmendagri 62 Tahun 2021 yang dikutip SeputarTangsel.Com dari laman resmi Kemendagri:

a. Mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021.

b. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

c. Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021.

Baca Juga: POPULER SEPEKAN: Nataru Jangan Egois, Bahaya Main HP Jelang Tidur, Dalang G30S PKI dan Bima Dibenci Karena HRS

d. Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

e. Melakukan:

1. Sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Himbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.

3. Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Baca Juga: Jelang Penerapan PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru, DKI Jakarta Pertimbangkan Kembali Pemberlakuan SIKM

f. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di 3 (tiga) tempat, yaitu:

1. Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021.

2. Tempat perbelanjaan, dan

3. Tempat wisata lokal

4. Dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga).

g. Melakukan:

1. Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.

2. Himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.

Baca Juga: Aturan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 Sesuai Inmendagri 62 Tahun 2021, Jam Operasional Mal Ditambah

3. Ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait.

h. Melakukan himbauan pada sekolah:

1. Pembagian rapor semester satu pada bulan Januari 2022.

2. Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.

i. Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acara sejenisnya.

j. Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

k. Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

l. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.

Baca Juga: Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru, Ini 6 Arahan Presiden Jokowi

m. Jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka:

1. Pemerintah perlu mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi

2. Melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah serta masuk/pulang dari luar daerah. Hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19, dan

3. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud angka 2 (dua) yang positif Covid-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.

n. Instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan POLRI selama periode Libur Nataru.

Baca Juga: Tidak Ada Sekat Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Hilmi Firdausi: Ini Baru Namanya Keadilan

o. Seluruh Satpol PP, Satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif

1. Dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

2. Dalam mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru, serta

3. Melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus) pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler