Tolak Vaksin, Bansos dan Honor Guru Ngaji di Lumajang Tak Bisa Cair, Sekda: Shock Therapy

6 Oktober 2021, 09:17 WIB
Ilustrasi vaksinasi, demi persentase capaian vaksin tinggi, sejumlah Pemda menerapkan aturan yang menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk mendapatkan layanan dan bantuan. /Foto: Unsplash/Mat Napo /

SEPUTARTANGSEL.COM - Penentuan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berlevel di suatu daerah, saat ini menggunakan kriteria capaian vaksinasi.

Jika ingin turun dari Level 4 ke PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1, ada persentase jumlah warga tervaksinasi di wilayah tersebut yang harus dipenuhi.

Karena itu, aparat pemerintah daerah menempuh segala cara demi meraih persentase capaian vaksinasi yang tinggi. Termasuk, dengan cara menjadikan vaksinasi sebagai syarat menerima bantuan dan layanan.

Baca Juga: Gubernur Sumbar: Semua ASN Wajib Vaksin, Tidak Ada Alasan!

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Kabar Lumajang, di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, capaian vaksinasi yang masih di angka 20 persen membuat Pemkab terus memutar otak untuk mencapai cakupan 70 persen yang ditargetkan selesai November mendatang.

Sejumlah kebijakan mulai diterapkan sebagai upaya untuk mendorong masyarakat bersedia divaksin.

Yang terbaru, kini para penerima bantuan PKH, BPNT, BST wajib menunjukkan sertifikasi vaksin, jika hendak mengambil bantuan. Jika tidak punya, bansos yang sebetulnya menjadi haknya, terancam akan ditunda pencairannya.

Baca Juga: Vaksin Dulu, Gratis Urus SKCK di Polres Metro Tangerang Kota Mulai 4-15 Oktober 2021

Aturan serupa juga diterapkan untuk para guru honorer, guru ngaji, hingga pegawai balai desa/kecamatan.

Dengan adanya aturan itu, respons masyarakat pun cukup beragam, ada yang mendukung, ada pula yang tak setuju.

"Ini sudah keterlaluan, dulu katanya warga berhak untuk menolak vaksin," ujar Amin, seorang warga, kepada Kabar Lumajang, pada Senin, 4 Oktober 2021.

Baca Juga: PPKM Berlevel Diperpanjang Lagi, Banyak yang Turun ke Level 3 Karena Capaian Vaksinasi Jadi Kriteria

Hal senada juga diungkapkan Fida. Menurutnya, kalangan yang memiliki komorbid seperti dirinya kini merasa bingung dengan adanya regulasi itu.

"Warga yang punya bawaan penyakit kayak saya ini kan repot. Dulu katanya boleh gak divaksin, tapi sekarang diwajibkan, kan jadi bingung," keluhnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono mengungkapkan, saking banyaknya masyarakat menolak divaksin, pihaknya meminta semua camat berinovasi kebijakan.

Baca Juga: Tolak Vaksinasi, Warga Aceh Obrak-abrik Meja dan Usir Vaksinator, Zubairi Djoerban: Memprihatinkan

Artikel ini telah tayang di Kabar Lumajang dengan judul: "Penerima Bansos hingga Gaji Guru Ngaji di Lumajang Terancam Tak Cair Jika Menolak Vaksin"

Tujuannya, agar ada peningkatan capain vaksinasi di setiap wilayah.

"Capaian vaksin Lumajang kan masih rendah. Masyarakat khususnya penerima program bantuan pemerintah pilih-pilih, mau menerima Bansos tapi tidak mau divaksin. Ini gak fair kan," jelas Agus Triyono.

"Jadi untuk meningkatkan capaian vaksin di antaranya adalah memberikan shock therapy masyarakat agar vaksin guna melindungi diri sendiri dan orang lain," tukasnya.*** (Rifqi Danwanus/Kabar Lumajang)

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler