Langgar Lalu Lintas di Demak Bisa Ditilang, Eh... Divaksin

5 Oktober 2021, 21:25 WIB
Kasatlantas Polres Demak AKP Fandy Setiawan memberi helm kepada pelanggar lalu lintas yang tidak membawa helm dan mau divaksin di pos PPKM Bogorame, Demak, Jawa Tengah. /Foto: Suara Merdeka/Hasan Hamid/

SEPUTARTANGSEL.COM - Melanggar aturan atau rambu lalu lintas dan dihentikan polisi, biasanya akan dikenai sanksi tilang.

Sanksi bisa berupa denda sejumlah uang atau sanksi kurungan badan, tergantung jenis pelanggaran.

Tetapi, ada yang unik di wilayah Polres Demak, Jawa Tengah. Pelanggar lalu lintas, bisa dikenai sanksi yang tidak biasa, yakni divaksin.

Baca Juga: Hah? Beli BBM di SPBU Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin?

Tetapi, tidak semua pelanggar dikenai sanksi di-enjus suntikan vaksin ini.

Hal itu terungkap dalam razia kendaraan dalam rangka Operasi Patuh Candi yang berlangsung di pertigaan Pos Pol Bogorame, Demak.

Razia melibatkan puluhan personel yang dipimpin langsung Kasatlantas Polres Demak AKP Fandy Setiawan.

Baca Juga: Gubernur Sumbar: Semua ASN Wajib Vaksin, Tidak Ada Alasan!

Saat itu, petugas seidikitnya menindak 25 pelanggar lalu lintas yang kedapatan belum pernah menjalni vaksinasi Covid-19.

Kasatlantas mengatakan, dalam Operasi Patuh Candi 2021 tidak melakukan penilangan. Semua penindakan diwujudkan dengan cara simpatik seperti tegurah dan untuk sanksi tilang diganti dengan vaksin.

"Tetapi ini hanya berlaku bagi mereka yang belum vaksin, atau yang baru satu kali vaksin. Itu pun tidak wajib, artinya kalau mereka mau maka kami layani vaksin di pos PPKM Bogorame," tutur AKP Fandy, dikutip SeputarTangsel.Com dari Suara Merdeka, Minggu 3 Oktober 2021.

Baca Juga: Vaksin Dulu, Gratis Urus SKCK di Polres Metro Tangerang Kota Mulai 4-15 Oktober 2021

Dijelaskan Fandy, Operasi Patuh Candi yang berakhir pada 3 Oktober, menjadi bagian dari upaya percepatan percepatan guna menekan penyebaran Covid-19.

Sehubungan dengan itu, sejumlah kegiatan operasi lalin yang berulang kali mengarah pada vaksinasi razia.

"Kami pakai cara humanis, jadi para pelanggar yang divaksin kami beri coklat dan bahkan ada yang (diberi) helm karena tidak membawa helm saat terjaring razia," tutur Fandy.

Selain pengendara sepeda motor, petugas juga menindak mobil pikap yang membawa 10 penumpang yang kesemuanya belum vaksin.

Baca Juga: Peneliti Amerika Sebut Efektivitas Vaksin Covid-19 Pfizer Turun Setelah 6 Bulan  

Kesepuluh penumpang dan sopir tersebut diketahui warga Kabupaten Karanganyar yang sedang bekerja sebagai buruh bangunan di Demak.

Mereka pun langsung diarahkan ke pospol Bogorame untuk memeriksa kesehatan dan mengikuti vaksinasi.

"Saya justru senang dan terima kasih kepada polisi karena akhirnya bisa ikut vaksin juga," kata Afrizal, salah satu buruh yang mengaku selama ini belum sempat vaksin karena setiap hari harus bekerja dari pagi hingga sore.

Fandy menambahkan, selama berlangsungnya Operasi Patuh Candi 2021 yang digelar di wilayah hukum Polres Demak, terdapat 700 pelanggar yang terjaring razia.

Baca Juga: Mau Dapat Bansos? Vaksin Dulu!

Artikel ini telah tayang di Suara Merdeka dengan judul: "Satlantas Polres Demak Terapkan Sanksi Tilang Berupa Suntik Vaksin"

Di antara bentuk pelanggarannya berupa tidak membawa SIM, tidak memakai helm, lampu depan tidak menyala dan melawan arus.

Semua yang terjaring razia diharuskan menunjukkan surat keterangan atau bukti telah vaksin.

"Adapun terhadap pelanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker langsung diberi masker sekaligus diimbau agar tidak berulang kali perbuatannya," terang AKP Fandy.*** (Hasan Hamid/Suara Merdeka)

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler