Masa Jabatan Anies Baswedan Habis Sebelum 2024, Ferdinand Hutahaean: Presiden Akan Pilih Heru Budi Hartono

23 September 2021, 10:37 WIB
Ferdinand Hutahaean soroti pejabat pengganti Anies Baswedan sebelum Pilkada /Foto: Instagram @ferdinand_hutahaean/

SEPUTARTANGSEL.COM- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengakhiri jabatannya pada 2022. Akan tetapi Pilkada baru digelar pada 2024, sehingga akan terjadi kekosongan selama 2 tahunan.

Sesuai UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada selama kekosongan tersebut Pemerintah Pusat akan mengangkat penjabat penggantinya (Pj).

Penjabat pengganti akan diajukan oleh Menteri Dalam Negeri dan dipilih oleh Presiden.

Baca Juga: Hati-hati! Sri Mulyani Beberkan Modus Penipuan Melalui Telepon Mengatasnamakan Bea Cukai

Ferdinand Hutahaean mantan politisi Partai Demokrat yang sering mengkritik kinerja Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta mengungkapkan pengganti Anies Baswedan.

Melalui akunnya @FerdinandHaean3 ia menebak kira-kira siapa pengganti Anies Baswedan yang akan dipilih Jokowi menggantikan Anies Baswedan.

Ferdinand mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi akan memilih orang yang dipercayai.

Ferdinand menyebut orang tersebut tak jauh dari lingkaran Jokowi. 

Baca Juga: Viral Kerajaan Angling Dharma di Pandeglang, Ngaku Telah Bangun 30 Rumah

"Dugaan saya, Presiden akan memilih Mas Heru Budi Hartono yang sekarang jadi Kasetpres," terang Ferdinand Hutahaean melalui akunnya pada 23 September 2021. 

Ferdinand menjelaskan alasannya menebak nama tersebut. Heru Budi Hartono dekat dengan Jokowi sejak menjabat Gubernur DKI Jakarta. 

"Beliau dibawa Jokowi dari Merdeka Selatan ke Merdeka Utara dan akan kembali ke Merdeka Selatan," lanjutnya. 

 

Sesuai UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pada pasal 201 ayat 9 dinyatakan, 

Baca Juga: Rocky Gerung Sindir PSI yang Menyerang Anies Baswedan: Kalau Cemburu, Ya Cemburu Aja

"Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024." ***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler