SEPUTARTANGSEL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama DPR serta Pemerintah telah sepakat menetapkan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar pada Februari 2024 mendatang pada Jumat 4 Juni 2021.
Selain itu kesepakatan juga diambil untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan pada 27 November 2021.
Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB Luqman Hakim dengan merinci beberapa poin yang disepakati terkait penyelenggaraan pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Baca Juga: Punya Kolam Renang Cantik, Empat Hotel Accor Group di Tangerang Ini Asyik Untuk Staycation
“Benar telah disepakati beberapa poin untuk pelaksanaan pemilu. Nanti akan diterangkan lebih lanjut,” kata Luqman seperti dikutip SeputarTangsel.com dari PMJ News pada Jumat 4 Juni 2021.
Luqman melanjutkan ada 4 poin kesepakatan antara Komisi II DPR RI, Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Poin pertama kesepakatan adalah pemungutan suara Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) 2024 akan digelar pada Rabu, 28 Februari 2024.
Baca Juga: Hari Lingkungan Hidup Sedunia 5 Juni, Sejarah Lahirnya Deklarasi Stockholm
Poin kedua, untuk pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.