Paus Dikonsumsi Warga Desa Panda NTB, KKP: Langgar UU Konservasi

14 September 2021, 16:17 WIB
Warga Desa Panda, Palibelo Bima NTB menemukan lumba-lumba mati dan membawanya ke desa terdekat lalu dipotong-potong dibagikan warga desa untuk dikonsumsi /Twitter @KKP RI/

SEPUTARTANGSEL.COM- Media sosial ramai memberitakan seekor lumba-lumba mati dibawa menggunakan motor. 

Kabarnya binatang tersebut mati terdampar di pantai dan merupakan binatang yang dilindungi.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindaklanjuti beredarnya foto tersebut melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar. 

Baca Juga: Fenomena Ratusan Burung Pipit Mati Mendadak di Bali dan Cirebon, Susi Pudjiastuti: Ada apa?

Melalui unggahan twitter KKP RI @kkpgoid pada 13 September 2021, disebutkan binatang laut yang telah ditemukan mati oleh penduduk tersebut dibawa ke kampung terdekat, kemudian dipotong-potong dan dibagikan kepada warga masyarakat di Desa Panda.

Dijelaskan pula bahwa binatang tersebut ditemukan terdampar di Pantai Niu, Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.

Dari visualnya terutama di bagian moncong kepalanya, diketahui binatang tersebut bukan lumba lumba melainkan jenis paus kepala melon (Peponocephala electra).

Baca Juga: Pemerintahan Jokowi Disebut Alergi Kritik, KontraS Ungkap Ada Puluhan Kasus Langgar Kebebasan Berekspresi

Disebutkan pula paus dalam kondisi sudah mati atau kode 2 (baru saja mati) dan mulut masih mengeluarkan lendir.

Sebelum terdampar mati warga bernama Affan (35 tahun) yang sedang melintas di lokasi kejadian sempat melakukan pertolongan dengan mendorong paus tersebut kembali ke laut.

Namun, paus kembali ke pinggir pantai dan ditemukan dalam keadaan sudah tidak berdaya.

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari menyebut tindakan itu sebagai bentuk penyalahgunaan pemanfaatan hewan yang dilindungi. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Dikritik, KontraS Malah Sebut Pemerintah Mulai Otoriter

"Lumba-lumba dan paus merupakan salah satu biota laut dilindungi penuh oleh negara dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konserasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," terang Pamuji Lestari.

KKP bersama BKSDA NTB, DKP NTB, DKP Kabupaten Bima langsung memberikan sosialisasi kepada pelaku dan warga sekitar agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

“Kami tidak ingin kejadian serupa terulang kembali. Ancamannya cukup serius, pelaku bisa dikenakan pasal pidana sesuai aturan UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 Ayat 2,” tegas Tari. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler