Pemerintahan Jokowi Disebut Alergi Kritik, KontraS Ungkap Ada Puluhan Kasus Langgar Kebebasan Berekspresi

- 14 September 2021, 15:09 WIB
Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) disebut alergi terhadap kritik
Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) disebut alergi terhadap kritik /Foto: Tangkapan layar YouTube Sekretariat Negara/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) disebut masih alergi terhadap berbagai kritikan yang disampaikan oleh masyarakat.

Bukan tanpa alasan, KontraS mengungkapkan setidaknya ada 26 kasus pembatasan kebebesan berekspresi sejak Januari 2021 di masa pemerintahan Jokowi. Di antaranya yaitu penghapusan mural, persekusi pembuat konten, penangkapan kritik PPKM, hingga penangkapan berdasarkan UU ITE.

Menurut KontraS, fakta tersebut sangat berbeda dengan pernyataan Jokowi sebelumnya yang meminta agar masyarakat aktif untuk pemerintah.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Dikritik, KontraS Malah Sebut Pemerintah Mulai Otoriter

"Beberapa kasus tersebut menunjukkan bahwa Pemerintahan Joko Widodo masih alergi dengan kritikan-kritikan yang disampaikan oleh warganya. Hal ini kontradiktif dengan pernyataan Presiden untuk mempersilakan kritik, tapi tidak menjamin ruang dan bentuk ekspresi kritik warga negara," tulis KontraS, dikutip SeputarTangsel.com dari akun Twitter @KontraS pada Selasa, 14 September 2021.

Karenanya, KontraS mendesak agar Presiden Jokowi dapat menjamin ruang ekspresi dan kritik bagi setiap warga negara, serta memberikan arahan tegas kepada para aparat untuk tidak membungkam segala bentuk ekspresi warga negara.

"Oleh karena itu, KontraS mendesak:
Presiden @jokowi menjamin tiap bentuk ruang dan ekspresi kritik warga negara dengan memberikan arahan tegas kepada alat negara untuk tidak mudah membungkam segala bentuk ekspresi warga negara," ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali, Refrizal: Pak Jokowi dan Pak Luhut, Ga Sekalian Diperpanjang Sampai 2024

Selain itu, KontraS meminta agar Kapolri, Jenderal Polri Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan seluruh jajarannya agar tidak berlaku sewenang-wenang.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x