Setelah Ramai Diboikot, Muncul Petisi Dukungan untuk Saipul Jamil Terus Maju dan Berkarya

6 September 2021, 18:32 WIB
Polemik euforia kebebasan Saipul Jamil, KPAI beberkan dampak buruknya, namun netizen.malah menyerang balik KPI. Ini sebabnya /@gusmiftah

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Sebuah petisi penolakan dan boikot terhadap mantan narapidana pedofilia, Saipul Jamil muncul di change.org dan makin disuarakan publik.

Selain dari kalangan tokoh publik, kalangan politisi hingga warga menyampaikan dukungan terhadap penolakan tersebut.

Namun, di tengah ramainya petisi untuk memboikot Saipul Jamil, muncul sebuah petisi dukungan untuk Saipul Jamil untuk terus berkarya.

Dalam petisi mendukung Saipul Jamil tersebut ditulis narasi, jika Saipul Jamil sudah menjalankan hukuman atas perbuatan yang dia lakukan.

Baca Juga: BI Umumkan Penarikan 20 Jenis Pecahan Uang Rupiah Mulai 30 Agustus 2021

"Telah menjalani hukuman yg di putuskan oleh pengadilan. Dan dia telah ikhlas menjalani hukuman tersebut. Dan sudah menyesalinya. Semua manusia pernah melakukan kesalahan dan Saipul Jamil telah menerima akibat dari kesalahan nya, dengan menjalani 5 tahun 7 bulan. Dan kini saatnya Saipul Jamil kembali bangkit dan menjadi manusia yang lebih baik serta berahlak mulia," tulis narasi petisi tersebut.

Para pendukung Saipul Jamil beralasan, semua manusia pernah melakukan kesalahan dan Saipul Jamil telah menerima akibat dari kesalahan tersebut.

Dengan menjalani hukuman selama 5 tahun 7 bulan, maka kini Saipul Jamil kembali bangkit dan menjadi manusia yang lebih baik lagi dengan akhlak yang mulia.

Baca Juga: Hadapi Persib, Persita Tangerang Belum Diperkuat Alex Goncalves, Bae Sin-Yeong dan Raphael Maitimo

Di akhir tulisan itu, penggas petisi mengungkapkan agar Saipul Jamil terus berkarya dengan menghibur masyarakat banyak.

"Maju terus dan berkarya menghibur masyarakat banyak," tulis penggagas bernama Firman Syah.

Sampai dengan artikel ini ditulis, petisi ini baru ditandatangi 100 orang. Dan dengan waktu yang sama, petisi penolakan Saipul Jamil sudah tembus lebih dari 400.000 tanda tangan.

Baca Juga: Manajemen Holywings akan dipanggil Polda Metro Jaya karena Melanggar PPKM

Dalam petisi tersebut dinarasikan jika Saipul Jamil divonis hukuman penjara di dua kasus. Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil.

Saat itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya dengan korban saat itu masih usia dini.

Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara. Saipul Jamil sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Mardani Ali Sera: PKS Siap Beri Advokasi Kepada Para Seniman Mural yang Merasa Terancam

Namun, pada PK Saipul Jamil itu dinyatakan tetap melanggar pasal 292 KUHP tentang pencabulan.

Selain kasus pencabulan, Saipul Jamil juga diadili di kasus suap.Masalahnya dimulai saat Saipul lewat pengacaranya menyuap majelis hakim.

Belakangan, duit suap itu hanya dinikmati panitera pengganti Rohadi. Pada 2017, Saipul Jamil divonis 3 tahun bui.

Saipul Jamil terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp250 juta. ***

 

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler