BI Umumkan Penarikan 20 Jenis Pecahan Uang Rupiah Mulai 30 Agustus 2021

- 6 September 2021, 18:10 WIB
Salah satu uang pecahan rupiah seri 25 Tahun kemerdekaan RI tahun 1970 yang akan ditarik Bank Indonesia
Salah satu uang pecahan rupiah seri 25 Tahun kemerdekaan RI tahun 1970 yang akan ditarik Bank Indonesia /bi.go.id/

 

SEPUTARTANGSEL.COM- Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) tahun emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran.

Pencabutan dan penarikan tersebut mengacu pada peraturan BI No. 23/12/PBI/2021 yakni bank sentral akan mencabut 20 jenis pecahan uang logam sejak 30 Agustus 2021.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Instagram resmi Indonesia Baik @indonesiabaik.id pada Senin, 6 September 2021, berikut pecahan URK yang ditarik:

Baca Juga: Manajemen Holywings akan dipanggil Polda Metro Jaya karena Melanggar PPKM

1. Uang Rupiah Khusus seri 25 tahun kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun emisi 1970
1) Uang logam dengan material perak
Yaitu uang logam Rp200, Rp250, Rp500, Rp750, Rp 1.000 dengan tahun emisi 1945 sampai 1970.

2) Uang logam dengan material emas
Yaitu uang logam pecahan Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp 20.000 dan pecahan Rp25.000 dengan tahun emisi 1945 sampai tahun 1970.

2. Uang Rupiah Khusus seri cagar alam tahun emisi 1974
Uang logam yang ditarik peredaran selanjutnya adalah emisi tahun 1974 yang bertemakan Cagar Alam dengan material perak dan emas.

Baca Juga: Mardani Ali Sera: PKS Siap Beri Advokasi Kepada Para Seniman Mural yang Merasa Terancam

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x