SEPUTARTANGSEL.COM - Isu amandemen UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945 bukan soal perlu atau tidaknya.
Namun, yang perlu dicari tahu adalah motif dasar di balik wacana amandemen UUD 1945 ini.
Jika motifnya adalah untuk memperpanjang masa jabatan pemerintah dan mengawal proyek pemindahan ibu kota negara, maka akal sehat harus menolaknya.
Baca Juga: Wacana Amandemen UUD NRI Tahun 1945, Eks Ketua MK: Memang Perlu Evaluasi Menyeluruh
Demikian ditegaskan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Benny K. Harman.
"Perdebatan kita bukan soal perlu-tidaknya amandemen UUD'45 tetapi tentang motif dasar amandemen," ujar Benny K. Harman, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @BennyHarmanID pada Jumat, 3 September 2021.
Benny menambahkan, jika motif di balik wacana amandemen UUD 1945 ini adalah untuk menambah kewenangan, menumpuk kekuasaan, dan memperpanjang masa jabatan bagi pemerintah, maka hal tersebut sangat ditolak akal sehat masyarakat.
Terlebih lagi jika motif nya ternyata untuk mengawal proyek pemindahan ibu kota negara, menurutnya hal tersebut lebih tidak masuk akal.
"Jika motifnya hanya untuk tambah kewenangan, menumpuk kekuasaan dan perpanjangan masa jabatan apalagi hanya untuk kawal proyek ibu kota negara, jelas akal sehat kita menolaknya. #RakyatMonitor," tandas Benny.
Menurut Benny, wacana amandemen UUD 1945 ini banyak pihak yang mengaitkannya dengan usaha untuk memperpanjang masa jabatan Presiden.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah tidak mengatakan setuju atau tidak setuju dengan isu wacana amandemen UUD 1945 tersebut.
"Resminya pemerintah tidak bisa mengatakan setuju perubahan atau tidak setuju perubahan," ujar Mahfud MD melalui keterangan persnya di Jakarta pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Menurut Mahfud, pemerintah tidak mempunyai kewenangan atas amandemen UUD 1945, pemerintah hanya menyediakan lapangan politiknya.
"Pemerintah dalam hal ini hanya akan menyediakan lapangan politiknya," ucap Mahfud MD.
Dia menyarankan agar masalah ini dipertanyakan kepada pihak yang berwenang dalam amandemen UUD seperti MPR atau DPR RI.
"Silakan sampaikan ke MPR atau DPR RI, kita jaga, kita amankan. Itu tugas pemerintah," tambah Mahfud MD.
Mahfud MD juga mengatakan kalau substansi mau mengubah atau melakukan amandemen UUD itu adalah keputusan politik dan lembaga politik yang berwenang.
"Ada pun substansi mau mengubah atau tidak itu adalah keputusan politik, lembaga politik yang berwenang," ujarnya.***