Mantan Anggota KPK Giri Suprapdiono: Samin Tan Bebas, Yang Nangkap Buron Bebas Tugas

31 Agustus 2021, 12:52 WIB
Bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal, Samin Tan ditangkap KPK. /Restu Fadilah/Arahkata

SEPUTARTANGSEL.COM- Samin Tan Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal divonis bebas oleh pengadilan Tipikor Jakarta pada 30 Agustus 2021. 

Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap yang dituduhkan sebesar Rp5 miliar kepada Mantan Wakil Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. 

Mantan Anggota KPK yang tersingkir karena tak lolos TWK Giri Suprapdiono melalui twitternya @girisuprapdiono mengomentari status bebas Samin Tan. 

Giri yang saat penangkapan masih berstatus pegawai KPK mengungkapkan jika penangkap Samin Tan juga bebas, tapi bebas tugas. 

Baca Juga: Jokowi Tinjau Vaksinasi Covid-19 Door to Door di Cirebon: Mempercepat Layanan Vaksin Bagi Masyarakat

"Samin Tan bebas Yang nangkap buron...bebas tugas," tulis cuitan Giri Suprapdiono pada 31 Agustus 2021. 

Pada cuitannya tersebut Giri juga mengunggah saat rekannya Yudi Purnomo dan Ambarita Damanik yang baru menangkap Samin Tan setelah DPO selama selama 1 tahun. 

Tak berbeda dengan Giri, Yudi Purnomo Harahap yang melakukan eksekusi penangkapan buron Samin Tan.

Dalam cuitannya juga mengungkap kekecewaannya terhadap vonis bebas Samin Tan. 

Baca Juga: Video Buya Syafi'i Maarif Naik Sepeda Banjir Pujian, Alissa Wahid: Beliau Panutan Saya Dalam Banyak Hal

Yudi juga menjelaskan bahwa Samin Tan sempat DPO, dan untuk proses penangkapannya butuh waktu 1 tahun.

Melalui cuitannya @yudiharahap46 mengungkapkan kecewanya. 

"Padahal DPO dan satu tahun dibutuhkan untuk menangkapnya, sementara 3 penyidik yang menangkapnya bmalah kena TWK he he he," cuitan Yudi Purnomo. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler