Harga PCR Mahal karena Pajak, Dirjen Pajak Sebut Tak Bebani Alkes dan Obat-obatan Covid-19

16 Agustus 2021, 10:41 WIB
Seorang pekerja migran Indonesia yang dipulangkan dari Malaysia menjalani tes usap PCR di Pos Lintas Batas Negara Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat, pada Maret 2021. /Sumber: Antara Foto / Agus Alfian/

 

SEPUTARTANGSEL.COM- Mahalnya alat tes PCR di Indonesia ramai dibicarakan. Penyebab mahalnya alat PCR diduga karena pajak yang dibebankan terhadap barang impor.

Hal ini mencuat ketika masyarakat ramai membandingkan harga alat tes PCR di Indonesia dan India. 

Harga PCR di Indonesia jauh lebih mahal dibandingkan di India.

Di Indonesia harga tes  PCR mencapai Rp700-800 ribu. Sedangkan di India kabarnya hanya sekitar Rp100 ribuan.

Baca Juga: Ayang Utriza Sebut SBY Terlibat Korupsi Hambalang, Demokrat: Omongannya Tak Lebih Cerdas dari BuzzeRp

Juru bicara Menteri Keuangan Prastowo Yustinus melalui akun media sosialnya memberikan tanggapan. 

"Sejauh kami cek di Permenkeu, pajak2 terkait impor dan pengadaan peralatan kesehatan untuk penanganan covid dibebaskan/ditanggung pemerintah. Ini sdh diberlakukan sejak awal pandemi sampai saat ini," jelas Yustinus Prastowo di akunnya @prastow pada 15 Agustus 2021. 

Tak hanya Yustinus Prastowo, secara resmi Ditjen pajak melalui akunnya @DitjenPajakRI menjawab tudingan mahalnya harga PCR disebabkan pajak yang dibebankan 

"Pajak tidak menyebabkan PCR menjadi lebih mahal di Indonesia," sanggah Ditjen Pajak pada 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Ayang Utriza Sebut SBY Terlibat Korupsi Hambalang, Demokrat: Omongannya Tak Lebih Cerdas dari BuzzeRp

Dalam penjelasannya tersebut diungkap bahwa sebagai respons cepat dari pandemi Covid-19 sejak 6 April 2020, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan pajak terhadap barang atau jasa yang diperlukan dalam penanganan Covid-19.

"Kebijakan ini ditempuh dalam rangka melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat serta sektor usaha dan fasilitas pajak, untuk mendukung ketersediaan barang dan jasa guna penanganan pandemi Covid-19," tulis @DitjenPajakRI.

Barang yang diperlukan dalam penanganan Covid-19 adalah obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk pasien, dan peralatan lainnya.

Baca Juga: Taliban Kuasai Ibu Kota Afghanistan, AS Tolak Dibandingkan dengan Perang Vietnam

"Untuk industri farmasi produsen vaksin/obat impor bahan baku produksi vaksin atau obat juga diberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah," lanjutnya.

Hal itu dilandasi dengan dengan pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan pembebasan pemungutan PPh Pasal 22.

"Fasilitas ini semula hanya berlaku sampai Juni 2020, namun kemudian diperpanjang sampai 31 Desember 2021," tutup Ditjen Pajak. 

Selain penegasan tersebut, Presiden Jokowi juga menyatakan telah memerintahkan Kementerian Kesehatan untuk menurunkan harga PCR hingga Rp450-500 ribu. Masih mahal. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler